Saturday, September 21, 2024
spot_img
HomeNewsFakta Baru Viral Fortuner Tabrak Balita di Sidoarjo, Sopir Kerap Melaju Kencang...

Fakta Baru Viral Fortuner Tabrak Balita di Sidoarjo, Sopir Kerap Melaju Kencang di Perumahan

NawaBineka – Seorang Balita berusia 2 tahun berinisial YK tewas terlindas mobil Fortuner tetangganya sendiri di Perum Quality Riverside Blok B-03/05, Desa Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Sabtu (26/5/2024). Video kamera pengawas atau CCTV perumahan pun viral karena merekam detik-detik balita terlindas Fortuner berwarna putih.

Peristiwa mengerikan tersebut terjadi di Perum Quality Riverside pada Sabtu 25 Mei 2024 sore. Dari rekaman CCTV terlihat korban sedang bermain sendiri. Lalu sang balita turun dari sebuah kursi taman, dan berlari ke tengah jalan perumahan.

Baca Juga: Pesepakbola Dunia Ikut Serukan All Eyes On Rafah, dari Dembele hingga Saliba

Saat bersamaan, sebuah mobil Fortuner warna putih dengan kecepatan tinggi muncul dari arah yang berbeda. Tabrakan pun tak dapat dihindari, tubuh YK pun masuk ke kolong Fortuner.

Berikut ini fakta-fakta balita di Sidoarjo tewas terlindas mobil Fortuner yang dikendarai tetangganya.

Mobil Fortuner menabrak balita dua tahun di Sidoarjo hingga tewas terpantantau CCTV warga. (foto: Istimewa)
Mobil Fortuner menabrak balita dua tahun di Sidoarjo hingga tewas terpantantau CCTV warga. (foto: Istimewa)

1. Sopir Jadi Tersangka

Pengemudi mobil Fortuner berinisial AC (33) yang menabrak dan melindas balita hingga meninggal dunia di Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan gelar perkara.

“Penetapan tersangka berdasarkan hasil keputusan gelar perkara. Kami mempunyai alat bukti yang cukup dan diperkuat keterangan saksi di TKP,” ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo.

2. Sopir Fortuner Kerap Melaju Kencang di Perumahan

Sopir Fortuber AC dijadikan tersangka atas kelalaiannya saat berkendara. Pengemudi itu dituding kerap melaku kencang di perumahan dan tidak berhati-hati saat berbelok ke kanan, sehingga menabrak korban.

Baca Juga: Mengenal Perbedaan SIM C1 dan SIM C yang Baru Berlaku di Indonesia

Ketua RT 29 RW 06 Perum Quality Riverside Hanif menyatakan, sopir Fortuner, yakni AC kerap mengemudi dengan kencang di jalanan perumahan dan cluster.

“Saya juga sudah dua kali menegur Pak AC. Jadi korban dan sopir mobil itu tetangga sebelahan, bahkan ayah korban yang sering ngajak ngobrol pak AC ini,” jelas Hanif.

3. Berkilah Blind Spot

Sopir Toyota Fortuner berinisial AC (33) sempat berkilah berada di posisi blind spor, sehingga dirinya tak melihat korban YKA (2) saat menyeberang jalan.

Namun, polisi mengatakan bahwa meski AC berada di blind spot sekalipun, dia tetap harus bertanggung jawab karena blind spot adalah tanggung jawab pengemudi.

Baca Juga: Gaji Karyawan Bakal Dipotong 3 Persen untuk Dana Tapera, Bagaimana Aturannya?

“Blind spot itu menjadi tanggung jawab pengemudi. Bagaimana cara mengantisipasi blind spot itu biar pengemudi bisa berjalan dengan aman dan selamat,” tegas AKP Ony Purnomo.

Korban yang tergeletak lemas itu pun langsung dimasukkan ke dalam mobil milik AC untuk menuju Rumah Sakit Islam Yapalis. Namun YKA dikabarkan meninggal waktu sampai di IGD.

Mobil Fortuner menabrak balita dua tahun di Sidoarjo hingga tewas terpantantau CCTV warga. (foto: Istimewa)
Mobil Fortuner menabrak balita dua tahun di Sidoarjo hingga tewas terpantantau CCTV warga. (foto: Istimewa)

4. Sopir Fortuner Belum Ditahan

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi AC masih belum ditahan. Pengemudi Toyota Fortuner dengan nomor polisi N 1770 HZ itu masih dimintai keterangan. Ia diamankan di Mako Satlantas (Polresta Sidoarjo) untuk perkembangan lebih lanjut.

Baca Juga: Bocoran Fitur Baru iOS 18, Ada Emoji AI hingga Kustomisasi Aplikasi

“Belum ada penahanan, kami masih dalami lagi walau sudah berstatus tersangka,” tutur AKP Ony Purnomo.

5. Ancaman 6 Tahun Penjara

Sopir Fortuner berinisial AC (33) dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 juta.

“Masalah penahanan subjektif dari penyidik, sementara kami amankan di Mako Satlantas (Polresta Sidoarjo) untuk perkembangan lebih lanjut. Ancaman hukuman enam tahun (penjara),” pungkas AKP Ony Purnomo.

Proses pemeriksaan pengemudi Fortuner tabrak bayi di Sidoarjo. (Dokumen Polresta Sidoarjo)
Proses pemeriksaan pengemudi Fortuner tabrak bayi di Sidoarjo. (Dokumen Polresta Sidoarjo)

Baca Juga: Bikin Bangga! Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal RI Ternyata Salip AS hingga Jepang

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments