Friday, February 7, 2025
spot_img
HomeEntertainmentCelebrityPenantian Panjang Nirina Zubir Terima Sertifikat Tanah yang Digelapkan Mantan ART

Penantian Panjang Nirina Zubir Terima Sertifikat Tanah yang Digelapkan Mantan ART

NawaBineka – Setelah penantian panjang, Nirina Zubir akhirnya menerima dua sertifikat tanah yang sempat digelapkan oleh mantan asisten rumah tangga (ART). Ia bersama suami, Ernest Fardiyan Syarif menerima sertifikat tanah tersebut langsung dari Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Rabu (29/5/2024).

Dalam prosesi penyerahan itu terlihat dua buah sertifikat tanah. Sebelumnya sertifikat itu telah dipecah bahkan telah diperjualbelikan mafia tanah kepada pihak lain.

Baca Juga: Telegram Punya Chatbot AI Bernama Copilot, Apa Kegunaanya?

Baca Juga: 5 Rekomendasi Buah yang Efektif Atasi Diare, Ada Alpukat hingga Semangka

“Kemarin ada empat sebenarnya. Ada dua dipecah jadi lempar dan telah diperjualbelikan,” ungkap Nirina Zubir di Lobi Gedung ATR/BPN Jakarta.

“Biasanya nge-MC sekarang disuruh testimoni, terima kasih banyak temen-temen media yang yang sudah ngawal kasus mafia tanah ini. Sekarang Nirina sudah dapat sertifikat dari Pak Mentri dan Pak Wamen juga lagi pembersihan mafia tanah,” sambungnya.

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Memberikan Sertifikat Tanah Nirina Zubir yang sempat digelapkan oleh mantan asisten rumah tangga (ART). (foto: Instagram @agusyudhoyono)
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Memberikan Sertifikat Tanah Nirina Zubir yang sempat digelapkan oleh mantan asisten rumah tangga (ART). (foto: Instagram @agusyudhoyono)

Nirina juga berharap permasalahan yang dihadapi bagi para masyarakat untuk berani bersuara ketika menjadi korban mafia tanah. Menurut Nirina, tak perlu takut gebuk mafia tanah.

“Jadikan Nirina jadi contoh banyak sekali tapi banyak yang tidak berani, tapi kan tidak bisa seperti itu. Jadi Nirina bersama Kementerian ATR/BPN ingin menggebuk mafia tanah kita bisa,” tegas Nirina.

Baca Juga: Bikin Kaget, Mbappe Mendadak Kasih Kabar Mau Gabung ke AC Milan Bukan Real Madrid

Sementara Menteri AHY menyatakan, jajarannya menyadari kasus Nirina hanya satu dari banyak korban mafia tanah. Sehingga, ia memastikan Kementerian ATR/BPN berkomitmen terus memperjuangkan hak-hak korban mafia tanah tanpa melihat status sosialnya.

“Kami lindungi, kami bela, kami perjuangkan, bukan hanya untuk individu yang sering jadi korban, kadang perusahaan, korporasi bahkan pemerintah sendiri,” ujar AHY.

“Maka dengan tegas kami tuntaskan walaupun membutuhkan proses dan waktu,” tambah dia.

Di sisi lain, AHY meminta seluruh masyarakat untuk menjaga sertifikat tanah dengan baik guna menghindari mafia tanah yang mencari peluang.

“Jaga milik atau hak yang kita miliki, kalau sudah punya surat sertifikat tanah, hak milik, jaga baik-baik karena bisa saja dipalsukan. Tadi canggih cara-caranya bukan dari yang kita bayangkan begitu,” ucap AHY.

Baca Juga: Bikin Kaget, Mbappe Mendadak Kasih Kabar Mau Gabung ke AC Milan Bukan Real Madrid

Perjalanan Kasus Mafia Tanah Nirina Zubair

Kasus mafia tanah yang dihadapi Nirina Zubir terungkap ke publik pada Juni 2021, saat melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya.

Adapun pihak-pihak yang dilaporkan adalah Riri Khasmita selaku mantan ART, Edrianto selaku suami ART, dan 3 pihak PPAT atas nama Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

“Total tanah yang diganti namanya, diambil alih oleh si mantan ART mama itu ada enam,” jelas Nirina.

Baca Juga: Fakta Baru Viral Fortuner Tabrak Balita di Sidoarjo, Sopir Kerap Melaju Kencang di Perumahan

“Terus yang empat ini sudah dikembalikan. Sisa dua sudah dipecah jadi empat, dijual semua,” urainya.

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Memberikan Sertifikat Tanah Nirina Zubir yang sempat digelapkan oleh mantan asisten rumah tangga (ART). (foto: Instagram @agusyudhoyono)
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Memberikan Sertifikat Tanah Nirina Zubir yang sempat digelapkan oleh mantan asisten rumah tangga (ART). (foto: Instagram @agusyudhoyono)

Dalam kasus ini, Riri Khasmita mengambil keenam sertifikat tanah dengan cara mendoktrin sang ibu. Dia membantah ibunya meminta langsung Riri Khasmita yang saat itu masih menjadi ART untuk mengurus beberapa sertifikat rumah.

“Surat itu bukan diutus sama mama ke dia untuk diproses. Prosesnya dia doktrin mama,” ucap Nirina.

Padahal, Riri Khasmita sudah dianggap seperti anak sendiri. Saat itu, pelaku mencoba memberikan solusi kepada ibu Nirina Zubir yang didokrin sedang kehilangan sertifikat tanah.

Riri Khasmita menjanjikan akan menyelesaikan permasalahan yang menimpa ibu dari Nirina Zubir hingga mengembalikan sertifikat tanah yang raib.

“Jadi terkesannya mama mempercayai dia. Padahal dia yang doktrin seakan-seakan mama punya masalah dan dia punya solusinya,” beber Nirina.

Bukan benar-benar mengurus masalah sertifikat tanah tersebut, Riri Khasmita bersama komplotan justru membalik nama dan memecah sertifikat tanah tersebut secara illegal. Akibatnya, para tersangka dijatuhi Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Bikin Bangga! Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal RI Ternyata Salip AS hingga Jepang

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments