Saturday, February 8, 2025
spot_img
HomeOtomotifMotorMengenal Perbedaan SIM C1 dan SIM C yang Baru Berlaku di Indonesia

Mengenal Perbedaan SIM C1 dan SIM C yang Baru Berlaku di Indonesia

NawaBineka – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1, pada Senin 27 Mei 2024. Lalu, apa bedanya SIM C1 dengan SIM C?

Direktur Regident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Yusri Yunus menjelaskan, perbedaan pertama adalah kapasitas kecepatan sepeda motor.

Baca Juga: Fakta Baru Viral Fortuner Tabrak Balita di Sidoarjo, Sopir Kerap Melaju Kencang di Perumahan

Baca Juga: Kata Siapa Pelat Kode “ZZ” Kebal Aturan Ganjil-Genap? Simak Nih Penjelasannya

“SIM C itu sama dengan 0-240cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500cc,” jelas Brigjen Yusri

Direktur Regident Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Yusri Yunus saat meluncurkan SIM C1. (foto: Istimewa)
Direktur Regident Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Yusri Yunus saat meluncurkan SIM C1. (foto: Istimewa)

Perbedaan kedua, lanjut Yusri adalah persyaratan untuk mendapatkan SIM C1. Untuk pengendara yang mau memiliki SIM C1 wajib punya SIM C yang berlaku minimal satu tahun. Lalu, trek uji kendaraan SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter.

“Untuk di C1 ada perbedaan sekitar hampir 1,4 meter dari SIM C. Jadi 2,4 sampai 2,5 meter. Jadi teorinya sama, ujian prakteknya dipersiapkan semuanya,” kata Yusri.

SIM C1 berlaku di Tanah Air terhitung sejak Senin 27 Mei 2024. SIM C1 diperuntukkan pengendara motor dengan kecepatan 250 hingga 500 CC.

Baca Juga: Gaji Karyawan Bakal Dipotong 3 Persen untuk Dana Tapera, Bagaimana Aturannya?

“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol Tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.

Irjen Pol Aan menerankan, pengendara yang hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi persyaratan. Dari melakukan tes sampai harus punya SIM C yang telah berlaku selama satu tahun.

Selain SIM C1, Korlantas Polri juga akan meluncurkan SIM C2 yang akan berlaku mulai 2025. Diketahui, SIM C2 diperuntukkan bagi pengendara yang memiliki motor ber-CC 500 ke atas.

Ilustrasi Perbedaan SIM C, SIM C1 dan SIM C2. (foto: Istimewa)
Ilustrasi Perbedaan SIM C, SIM C1 dan SIM C2. (foto: Istimewa)

“Nanti berikutnya, setahun yang akan datang, kami akan launching SIM C2, ini 500 ke atas atau moge (motor gede),” jelas Irjen Pol Aan.

Total akan ada 3 jenis SIM C untuk pengemudi sepeda motor. Irjen Pol Aan menegaskan, syarat untuk mendapatkan SIM C2 adalah mereka harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu.

Baca Juga: Bikin Bangga! Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal RI Ternyata Salip AS hingga Jepang

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments