NawaBineka – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah menyepakati penggunaan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam revisi UU Pilkada. Langkah Kaesang Pangarep, putra kedua Presiden Joko Widodo, untuk maju sebagai Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah (Cawagub Jateng) pun kembali terbuka.
Kesepakatan ini menyesuaikan batas usia minimal calon kepala daerah sesuai dengan putusan MA, yang memungkinkan Kaesang, yang akan genap berusia 30 tahun pada akhir tahun ini, memenuhi syarat untuk ikut serta dalam Pilkada Jawa Tengah.
Baca Juga: Fitur Canggih Sepeda Motor Listrik yang Bikin Kepincut
Baleg DPR RI dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/8/2024), menyepakati bahwa batas usia calon kepala daerah akan mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024.
Putusan tersebut mengubah syarat usia bagi calon gubernur dan wakil gubernur, yang kini minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.
Pimpinan rapat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Baidlowi, menyatakan bahwa Baleg merujuk pada putusan MA ini sebagai dasar untuk merevisi UU Pilkada.
“Merujuk kepada MA setuju ya?” ucap Baidlowi dalam rapat tersebut.
Dengan adanya kesepakatan antara Baleg DPR RI dan MA ini, jalan bagi Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada Jateng tampaknya semakin terbuka. Mengingat pelantikan kepala daerah terpilih diperkirakan akan dilakukan pada Januari 2025, Kaesang yang kini berusia 29 tahun, akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Baca Juga: Kenapa Pasangan Muda Rentan Selingkuh, Pelajaran dari Kasus Arhan dan Azizah Salsha
Ini berarti, Kaesang memenuhi syarat usia untuk maju sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga mendukung keputusan ini, dengan menyatakan bahwa pemerintah akan mengikuti kesepakatan yang telah dicapai di parlemen.
“Ini kan usulan dari DPR, maka pemerintah ikut saja kesepakatan di parlemen. Sebagai bentuk penghargaan, jika bisa diputuskan secara bulat, kami akan ikut,” ujar Supratman.
Keputusan Baleg DPR RI untuk mengadopsi putusan MA dalam revisi UU Pilkada ini menegaskan komitmen mereka dalam menyesuaikan regulasi demi memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik.
Sementara itu, spekulasi mengenai pencalonan Kaesang Pangarep sebagai Cawagub Jateng kini semakin menjadi perhatian publik, menandai dinamika politik yang kian menarik menjelang Pilkada 2024.
Baca Juga: Ladies, Ini Rutinitas yang Harus Dilakukan Sebelum Tidur Agar Tetap Cantik