NawaBineka – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep telah mengurus beberapa surat keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai bagian dari persiapan pencalonannya sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa Kaesang telah mengajukan permohonan tersebut pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Baca Juga: Baleg DPR Sepakat Pakai Putusan MA di RUU Pilkada, Kaesang Pangarep Jadi Maju Cawagub Jateng

Dia menjelaskan bahwa ada tiga poin penting yang diajukan oleh Kaesang dalam permohonannya:
- Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa: Surat ini memastikan bahwa Kaesang tidak pernah menjadi terdakwa dalam kasus pidana, sebuah syarat penting dalam pencalonan pejabat publik.
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya: Dokumen ini menyatakan bahwa hak pilih Kaesang tidak sedang dicabut, yang merupakan ketentuan penting dalam daftar pemilih untuk pemilihan umum.
- Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang: Surat ini menunjukkan bahwa Kaesang tidak memiliki tanggungan utang yang dapat mempengaruhi kelayakannya untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik.
Baca Juga: DPR Tegaskan RUU Pilkada Batal, Tetap Pakai Putusan MK
“Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Djuyamto menambahkan, surat-surat tersebut telah diterbitkan pada hari yang sama dengan pengajuan, yaitu tanggal 20 Agustus.
Apakah langkah ini menunjukkan keseriusan Kaesang dalam mempersiapkan diri untuk maju sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah?
Baca Juga: Megawati Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada Jakarta: Mau Nurut Enggak Ya?