NawaBineka– Polda Kalimantan Tengah menetapkan sopir taksi online, Muhammad Haryono, sebagai tersangka dalam kasus penembakan sopir mobil pick-up di Palangkaraya. Penetapan ini mengejutkan publik, lantaran Haryono sebelumnya adalah pelapor kasus yang mengungkap keterlibatan anggota polisi, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto, dalam insiden ini.
Kasus ini bermula dari laporan Haryono ke Polresta Palangkaraya pada 10 Desember 2024. Ia melaporkan insiden pembunuhan dan perampokan yang melibatkan dirinya sebagai saksi. Namun, pada 14 Desember 2024, polisi menetapkan Haryono dan Anton sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan tersebut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi pada 27 November 2024. Haryono, yang mengemudikan mobil Daihatsu Sigra sebagai sopir taksi online, menerima pesanan dari Brigadir Anton. Keduanya menuju Jalan Tjilik Riwut KM 39 di Palangkaraya, tempat korban, Budiman Arisandi, sopir ekspedisi dari Banjarmasin, sedang berada di luar mobil pick-up Daihatsu Grandmax putih miliknya.
Anton memperkenalkan diri sebagai anggota polisi yang sedang menyelidiki pungutan liar di Pos Lalu Lintas 38. Ia meminta Budiman naik ke mobil Haryono untuk memberikan keterangan. Budiman duduk di kursi depan sebelah Haryono, sementara Anton duduk di kursi belakang.
Dalam perjalanan menuju Kasongan, Kabupaten Katingan, Anton memerintahkan Haryono untuk putar arah. Saat itulah letusan senjata api pertama terdengar. Tak lama berselang, terdengar letusan kedua.
Jasad Budiman kemudian dibuang di Katingan Hilir, lokasi yang belakangan menjadi tempat penemuan mayat oleh warga. Anton dan Haryono kembali ke lokasi mobil Grandmax milik Budiman. Anton mengambil mobil tersebut dan meninggalkan lokasi.
Proses Hukum
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto mengungkapkan, kasus ini pertama kali diungkap setelah penemuan mayat pria tak dikenal di Katingan Hilir pada 29 November 2024. Laporan Haryono pada 10 Desember 2024 menjadi awal pengusutan.
Berdasarkan keterangannya, penyidik menetapkan Anton sebagai tersangka pada 14 Desember 2024. Namun, pada hari yang sama, Haryono juga ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terlibat dalam tindak pidana.
“Kami menangani kasus ini dengan serius, dan penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan,” ujar Djoko dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa, 17 Desember 2024.
Penetapan Haryono sebagai tersangka memicu diskusi di kalangan masyarakat. Sebagian pihak mempertanyakan apakah Haryono terlibat secara aktif atau hanya menjadi saksi yang dimanipulasi oleh tersangka utama. Keterlibatan seorang anggota kepolisian dalam kasus ini juga menambah sorotan terhadap integritas penegak hukum.
Polda Kalimantan Tengah menyatakan masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kronologi lengkap dan motif di balik insiden ini. Brigadir Anton kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara Haryono juga akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di Indonesia. Publik menantikan transparansi dan keadilan dalam penyelesaian kasus yang melibatkan aparat penegak hukum ini.