NawaBineka – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dikabarkan telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, bersama-sama Harun Masiku yang kini masih buron.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau Sprindik, yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Kabarnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah Pimpinan baru KPK dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam Sprindik yang menyebar di kalangan media menyebutkan Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antar-waktu atau PAW Anggota DPR.
Namun, hingga kini belum ada informasi resmi dari KPK. Diketahui, Harun Masiku menjadi buronan KPK sejak 2020 setelah diduga menyuap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, untuk memuluskan langkahnya menduduki kursi DPR melalui mekanisme PAW.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah nama besar di PDIP dan berbagai spekulasi mengenai pelarian Harun Masiku.
Beberapa hari lalu, mantan Menteri Hukum dan HAM sekaligus kader PDIP Yasonna Laoly juga sudah diperiksa KPK untuk mengusut tuntas kasus ini. Lembaga antirasuah diharapkan dapat menggali informasi yang lebih mendalam mengenai alur kasus, termasuk keterkaitan berbagai pihak dalam proses pengajuan fatwa ke MA serta peran Harun Masiku dalam dugaan suap tersebut.