NawaBineka – Kasus penembakan yang melibatkan seorang anggota kepolisian, Aipda Robig Zaenudin, akhirnya berujung pada pemecatan dan penetapan status tersangka. Kejadian tersebut berlangsung pada 24 November 2024, ketika Robig menembak seorang siswa SMK, Gamma Rizkynata Oktafandy, yang berusia 17 tahun, di Semarang.
Insiden ini memicu sorotan publik dan memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat terkait prosedur kepolisian dan penggunaan kekuatan oleh aparat. Menurut informasi awal yang dilaporkan, insiden penembakan terjadi saat Aipda Robig mengklaim sedang berusaha membubarkan aksi tawuran.
Namun, rekaman CCTV dari lokasi kejadian menunjukkan kondisi yang berbeda, yang kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai tindakan Robig yang dianggap tidak proporsional dan sewenang-wenang.
Keputusan Sidang Kode Etik
Setelah melalui proses yang panjang, sidang kode etik yang digelar pada 9 Desember 2024 memutuskan untuk mengeluarkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aipda Robig.
Keputusan ini diambil setelah pertimbangan mendalam mengenai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Robig saat menembak Gamma, yang dipastikan bukan dalam kondisi terancam jiwa.
Zainal Abidin, kuasa hukum keluarga korban, menyatakan bahwa keputusan tersebut mencerminkan harapan keluarga untuk keadilan. “Sanksi PTDH dijatuhkan karena tindakan ini tidak dapat dibenarkan dalam konteks tugas kepolisian,” kata Zainal.
Penetapan Tersangka
Setelah sidang kode etik, Polda Jawa Tengah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka. Hal ini dilakukan setelah gelar perkara oleh Direktorat Kriminal Umum. Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, memberikan informasi bahwa status kesalahan Robig sudah dinaikkan menjadi tersangka, menyusul hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
Keputusan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, terutama yang menyangkut nyawa manusia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga telah menyimpulkan bahwa tindakan penembakan yang dilakukan oleh Robig adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia, berdasarkan hasil pemantauan selama beberapa hari di lokasi kejadian.
Reaksi Keluarga Korban
Reaksi keluarga Gamma menunjukkan harapan mereka bahwa keadilan akan ditegakkan. Ayah Gamma, Andi Prabowo, mengungkapkan, “Harapannya ya ditolak banding yang dilakukannya.” Pernyataan ini mencerminkan ketidakpuasan keluarga terhadap tindakan yang dianggap tidak manusiawi dan bertentangan dengan tugas kepolisian dalam melindungi masyarakat.
Dengan adanya pemecatan dan penetapan tersangka, keluarga berharap bahwa tindakan tersebut menjadi langkah awal menuju reformasi dalam tubuh kepolisian dan mencegah peristiwa serupa terjadi di masa mendatang.
Proses Hukum Selanjutnya
Setelah dipecat, Aipda Robig mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Proses hukum selanjutnya akan sangat ditunggu-tunggu oleh banyak pihak, mengingat kasus ini menjadi contoh soal keselamatan masyarakat dan penggunaan kekuatan oleh aparat. Tindakan Robig yang dianggap melanggar kode etik kepolisian dan undang-undang yang berlaku berpotensi mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Akankah banding yang diajukan oleh Robig diterima? Itu masih perlu ditunggu, namun semakin jelas bahwa kasus ini telah membuka peluang bagi evaluasi lebih dalam mengenai mekanisme pengawasan dan akuntabilitas aparat kepolisian di Indonesia.
Nah, kasus penembakan siswa SMK di Semarang oleh Aipda Robig Zaenudin telah mengundang perhatian luas dari masyarakat dan lembaga perlindungan hak asasi manusia. Keputusan pemecatan dan penetapan tersangka menandai langkah penting dalam respons terhadap tindakan sewenang-wenang oleh aparat.
Ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa setiap tindakan, terutama oleh lembaga yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, harus sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Masyarakat berharap agar melalui kasus ini, akan terdapat penegakan hukum yang konsisten dan komprehensif untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang.