Saturday, September 21, 2024
spot_img
HomeNewsNasionalSenyum Tipis Jokowi Tanggapi Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK Oleh DPR

Senyum Tipis Jokowi Tanggapi Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK Oleh DPR

NawaBinekaPresiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait revisi Undang-Undang Pilkada yang tengah dibahas oleh DPR setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah dan usia minimal kandidat.

Dalam video yang dirilis melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (21/8/2024), Jokowi menyampaikan sikapnya dengan menekankan pentingnya menghormati kewenangan dan keputusan yang diambil oleh masing-masing lembaga negara dalam konteks perubahan regulasi tersebut.

Baca Juga: Imbas Rapat Baleg DPR Soal Putusan MK, PDIP Tidak Bisa Usung Calon di Pilkada Jakarta

Menanggapi pertanyaan mengenai revisi UU Pilkada yang menjadi buntut dari putusan MK, Presiden Jokowi terlihat tersenyum tipis dan menegaskan, “kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara.”

Jokowi juga menekankan bahwa dinamika dan proses yang sedang berlangsung adalah bagian dari mekanisme konstitusional yang biasa terjadi dalam demokrasi Indonesia. “Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” ujarnya.

Selain itu, Jokowi menyebut bahwa sebagai bagian dari demokrasi, perubahan aturan dan putusan yang dilakukan oleh lembaga seperti MK dan DPR merupakan hal yang lumrah dan perlu dihormati oleh semua pihak.

“Kita ini negara demokrasi, dan itu hal yang wajar terjadi,” tegas Jokowi.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Jadi Ketum Golkar: Jangan Main-Main dengan “Raja Jawa”

Putusan MK yang menjadi landasan revisi ini mencakup dua aspek utama: pertama, memungkinkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah jika memenuhi persentase suara tertentu; kedua, perubahan syarat usia minimal bagi calon kepala daerah yang kini dihitung sejak pasangan calon ditetapkan oleh KPU, bukan saat dilantik.

Sementara itu, DPR melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada telah menyepakati bahwa perubahan syarat ambang batas pencalonan hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Selain itu, syarat usia minimal calon kepala daerah tetap akan dihitung pada saat pelantikan, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Jokowi mengakhiri pernyataannya dengan kembali menegaskan pentingnya menghormati proses dan keputusan dari lembaga-lembaga negara yang terlibat dalam perubahan regulasi ini. Hal ini, menurutnya, mencerminkan dinamika konstitusional yang menjadi bagian dari perjalanan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Baleg DPR Sepakat Pakai Putusan MA di RUU Pilkada, Kaesang Pangarep Jadi Maju Cawagub Jateng

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments