NawaBineka – Mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo (20), terpidana penganiayaan remaja berinisial David Ozora (17) dilelang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kondisinya masih kinyis-kinyis lho!
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengatakan, kondisi mobil yang jadi saksi bisu kasus penganiayaan David masih sangat layak untuk dikendarai.
Baca Juga: BI Rate Naik, Akankah Bunga KPR Langsung Meroket?
“Lihat saja, mobilnya masih dalam kondisi cukup baik. Mudah-mudahan lancar proses lelangnya,” kata Haryoko.
Menurut Haryoko, proses lelang mobil Rubicon milik Mario sedang dalam proses sejak 19 April 2024 secara daring melalui situs portal.lelang.go.id.
“Lelang kami buka sampai 26 April 2024,” singkat dia.
Rubicon milik Mario dibuka dengan harga Rp 809.300.000. Setiap orang yang hendak ikut lelang, kata Haryoko, wajib menyerahkan uang jaminan sekitar Rp 242.790.000.
“Lelang terbuka untuk umum, selama masyarakat bisa mengikuti persyaratannya, kami persilakan,” beber dia.
Jeep Wrangler Rubicon berpelat B 2571 PBP menjadi salah satu barang Mario yang diwajibkan untuk dilelang dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Rubicon itu wajib dilelang karena nominal restitusi yang harusj dibayarkan kepada korban David memiliki angka cukup tinggi, yakni Rp25 miliar.
“Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang. Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan, Kamis 7 September 2023, silam.
Baca Juga: Lihat Penampilan Terbaru Ammar Zoni, Irish Bella Ngaku Salah