NawaBineka – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam akan memblokir platform media sosial X atau yang dulu dikenal sebagai Twitter, karena mengizinkan konten dewasa atau video pornografi di platform mereka.
“Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia, termasuk X, wajib tunduk dan patuh pada seluruh peraturan perundangan yang berlaku,” tegas Budi.
Baca Juga: Bambang Susantono Buka Suara Usai Mundur dari Kepala Otorita IKN hingga Komentar Jokowi
Saat ini, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur masalah ini. Dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE secara tegas melarang penyebaran konten pornografi.
Pasal 27 Ayat 1 berbunyi : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Berdasarkan UU ITE, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
“Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan tersebut maupun peraturan lain yang berlaku, akan tetap mendapatkan sanksi, di antaranya pemblokiran dan/atau denda,” tegas Menkominfo Budi.
Baca Juga: DPR Sahkan UU KIA, Ibu Hamil Dapat Jatah Cuti 6 Bulan
Sementara Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong menjelaskan, pornografi dilarang oleh berbagai perundangan di Indonesia, termasuk UU Antipornografi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU ITE.
Menurut Usman, jika X melanggar aturan terkait pornografi, sesuai PP 71/2019, maka Kominfo dapat mengambil tindakan mulai dari teguran, penghapusan konten, hingga penutupan akses. Kominfo sendiri sudah memiliki mekanisme untuk mencegah pornografi di ranah digital, seperti filter kata-kata kunci terkait pornografi.
Kebijakan X Soal Pornografi
Dikutip TechCrunch, X kini mengizinkan penggunanya untuk “berbagi ketelanjangan atau perilaku seksual dewasa yang diproduksi dan didistribusikan secara suka sama suka”, dengan beberapa ketentuan:
- Konten tidak boleh ditempatkan di lokasi yang mencolok, seperti gambar profil atau spanduk.
- Pengguna harus menandai konten sebagai NSFW (Not Safe For Work) agar disembunyikan secara default dan hanya dapat dilihat oleh pengguna yang memilih untuk melihatnya.
- Pengguna harus berusia minimal 18 tahun untuk melihat konten NSFW.
Baca Juga: Real Madrid Resmi Perkenalkan Mbappe sebagai Pemain Anyar, Berapa Gajinya?
“Anda dapat membagikan [konten] ketelanjangan atau perilaku seksual dewasa yang diproduksi dan didistribusikan secara konsensual, selama diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara mencolok,” tulis pernyataan X.
Pihak X menyatakan, konten dewasa yang dimaksud adalah materi apa pun yang diproduksi dan didistribusikan secara konsensual yang menggambarkan ketelanjangan orang dewasa atau perilaku seksual yang bersifat pornografi atau dimaksudkan untuk memicu gairah seksual.
Hal ini juga berlaku untuk konten fotografi atau animasi yang dihasilkan AI seperti kartun, hentai, atau anime. Contohnya termasuk ketelanjangan penuh atau sebagian, foto close-up alat kelamin, pantat, atau payudara; perilaku seksual eksplisit atau tersirat; atau tindakan simulasi seperti hubungan seksual dan tindakan seksual lainnya.
Langkah tegas dari Menkominfo ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk menegakkan aturan terkait konten pornografi di dunia maya, meski menghadapi tantangan dari platform global seperti X yang memiliki kebijakan berbeda.
Baca Juga: Bikin Bangga! Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal RI Ternyata Salip AS hingga Jepang