Friday, February 7, 2025
spot_img
HomeNewsNasionalDPR Sahkan UU KIA, Ibu Hamil Dapat Jatah Cuti 6 Bulan

DPR Sahkan UU KIA, Ibu Hamil Dapat Jatah Cuti 6 Bulan

NawaBineka – Sidang Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi undang-undang, pada Selasa, (4/6/2024). Ibu hamil bisa dapat cuti 6 bulan lho!

Delapan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU KIA, hanya fraksi PKS menyatakan setuju dengan catatan.

Baca Juga: Menkominfo Ancam Blokir Twitter karena Izinkan Konten Pornografi

Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna kemudian menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah menyetujui RUU KIA.

Baca Juga: UU DKJ Disahkan DPR, Jakarta Tak Lagi Berstatus Ibu Kota Indonesia

“Sidang dewan yang kami hormati, selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan, apakah RUU KIA pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

Suasana Rapat Paripurna (dpr.go.id)
Suasana Rapat Paripurna (dpr.go.id)

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka menyampaikan laporan tentang pembahasan RUU KIA yang terdiri dari 9 bab dan 46 pasal tersebut.

“Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan terdiri dari 9 bab, 46 pasal, yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat,” jelas Diah.

Baca Juga: Real Madrid Resmi Perkenalkan Mbappe sebagai Pemain Anyar, Berapa Gajinya?

Menurut Diah, ada lima pokok aturan yang disepakati pemerintah dan DPR pada RUU tersebut. Pertama, perubahaan judul dari Rancangan UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Kehidupan.

Kedua, penetapan definisi anak khusus dan definisi anak pada seribu hari kehidupan. Ketiga, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter.

Keempat, perumusan cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan, yaitu dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja. Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan.

“Kemudian, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan monitoring dan evaluasi,” pungkasnya.

Baca Juga: Bikin Bangga! Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal RI Ternyata Salip AS hingga Jepang

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments