NawaBineka – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan yang memberi izin bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang di Indonesia. Ini merupakan Langkah berani dari Presiden Jokowi meski banyak pro dan kontra.
Langkah berani Presiden Jokowi ditunjukan dengan meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pada Kamis (30/5/2024).
Baca Juga: 5 Cerita Rakyat yang Melegenda di Indonesia
Aturan baru itu menyertakan, pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Sesuai Pasal 83A (2) PP 25/2024, WIUPK merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Namun, Pasal 83 (3) beleid yang sama mengatur IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” sambung Pasal 83 (4) PP 25/2024.
Ormas keagamaan yang diatur dalam pasal ini sendiri yakni yang menjalankan kegiatan ekonomi dan bertujuan memberikan pemberdayaan ekonomi, baik untuk anggota maupun masyarakat/umat.
Pro Kontra Izin Tambang untuk Ormas
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengapresiasi kebijakan pemberian izin untuk ormas. Menurut Anwar, lewat kebijakan itu, ormas-ormas keagamaan bisa memperoleh sumber pendapatan baru untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan.
Baca Juga: Tiko Aryawardhana Suami BCL Tersandung Kasus Penggelapan Uang Mantan Istri Hingga Rp6,9 Miliar
“Dengan keluarnya SK baru tersebut ada sebuah terobosan yang dilakukan oleh pemerintah yang perlu diapresiasi. Karena dalam SK itu ormas-ormas keagamaan yang selama ini sudah berbuat banyak bagi bangsa dan negara diberi kesempatan oleh pemerintah untuk ikut mengelola tambang,” kata Anwar dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/6/2024).
“Saya melihat SK yang baru dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini merupakan bagian dari usaha itu sehingga diharapkan peran ormas keagamaan ini di masa depan dalam memberdayakan masyarakat dan warga bangsanya akan jauh lebih baik lagi,” sambungnya.

Anwar mengatakan, kegiatan yang dilakukan ormas-ormas keagamaan juga terkait erat dengan tugas dan fungsi pemerintah yaitu melindungi, mencerdaskan, dan menyejahterakan rakyat. Dia mencontohkan kegiatan ormas dalam melindungi rakyat, misalnya membantu penanganan musibah bencana alam.
Ormas keagamaan terkadang lebih dahulu hadir di lokasi bencana daripada pemerintah untuk membantu rakyat yang terkena musibah. Begitu juga dalam upaya mencerdaskan bangsa. Anwar menilai pemerintah sampai hari ini tampak belum sanggup untuk melakukan tugas ini secara sendiri.
“Kita bisa melihat bagaimana besarnya peran dari ormas-ormas keagamaan dalam membantu tugas dan kewajiban dari pemerintah tersebut,” urainya.
Baca Juga: Menkominfo Ancam Blokir Twitter karena Izinkan Konten Pornografi
Suara berbeda disampaikan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI). Mereka menolak jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah setelah masuk dalam daftar salah satu organisasi keagamaan yang mendapatkan izin pertambangan.
“Tidak ada pembicaraan soal penawaran pemerintah dalam pengelolaan tambang dengan PMKRI selama ini. Kalau pun ada penawaran, PMKRI pasti menolak,” kata Ketua Presidium PP PMKRI, Tri Natalia Urada.
Natalia menegaskan, pertimbangan paling mendasar, karena PMKRI tidak ingin mencederai independensi sebagai organisasi kemahasiswaan.
“Kami tidak mau independensi PMKRI sebagai organisasi kemahasiswaan, pembinaan dan perjuangan terkooptasi dengan kepentingan-kepentingan usaha tambang. Berbagai persoalan yang diakibatkan oleh operasi industri pertambangan akan terus kami sikapi dan kritisi,” jelas Natalia.
PMKRI menilai, pemberian izin tambang buat ormas keagamaan itu juga berisiko menimbulkan konflik agraria baru dengan masyarakat dan mempertajam ketimpangan sosial.
“PMKRI tidak memiliki kapasitas SDM dan teknologi yang mumpuni untuk mengurus tambang. Tetapi sebagai elemen masyarakat sipil, kami memiliki komitmen dan sikap yang konsisten untuk melakukan checks and balance atas berbagai kebijakan yang anomali dan ketimpangan lainnya yang dapat merugikan masyarakat, terutama terhadap industri-industri ekstraktif seperti tambang,” ungkap Natalia.
Baca Juga: Bikin Bangga! Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal RI Ternyata Salip AS hingga Jepang
Dia pun mengutip data Komite Pembaruan Agraria (KPA) yang menemukan sepanjang 2023 telah ada 32 letusan konflik agraria terkait tambang di 127.525 hektar lahan dengan 48.622 keluarga dari 57 desa terdampak tambang.
“Kami berharap pemerintah menghentikan rencana ini dengan segera merevisi PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” beber Natalia.
Jokowi Tegaskan Izin Tambang Ormas Sangat Ketat
Menanggapi adanya pro dan kontra tersebut, Presiden Jokowi menekankan, Izin tambang yang diberikan kepada ormas dengan syarat yang ketat.
Presiden Jokowi menegaskan, pemberian izin tambang bukan diberikan langsung kepada ormas, tetapi badan usaha ormas keagamaan tersebut.
“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas,” tegas Presiden Jokowi usai melakukan peninjauan di Istana Negara IKN, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024).

Menurut Presiden Jokowi, badan usaha ormas keagamaan juga harus melewati persyaratan ketat untuk mendapatkan izin pengelolaan tambang.
“Persyaratannya sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi di ormas atau mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya,” tutup Presiden Jokowi.
Baca Juga: Real Madrid Resmi Perkenalkan Mbappe sebagai Pemain Anyar, Berapa Gajinya?