Saturday, September 21, 2024
spot_img
HomeNewsCemburu Bikin Caleg DPR RI Partai Garuda Jadi 'Iblis': Otaki Pembunuhan Dibantu...

Cemburu Bikin Caleg DPR RI Partai Garuda Jadi ‘Iblis’: Otaki Pembunuhan Dibantu Pacar dan Teman Korban

Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Garuda, Devara Putri Prananda (24) alias DP berotak iblis karena menjadi dalang utama kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri. Indriana Dewi tewas di tangan pacarnya sendiri, Didot Alfiansyah alias DA.

Peristiwa keji tersebut terjadi di Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa 20 Februari 2024 lalu.

Aksi DA dilakukan bersama DP yang merupakan pacar pertama DA, dan Muhammad Reza Swastika alias MR. MR yang merupakan eksekutor pembunuhan. Ketiganya adalah teman Indriana Dewi.

Mereka tega membunuh Indirani hanya karena cinta segitiga. Pembunuhan dilatarbelakangi karena Devara cemburu setelah mengetahui kekasihnya, Didot, ternyata juga menjalin hubungan dengan Indriana.

Baca Juga: Zodiak-Zodiak Nyebelin: Siapa yang Paling Nggak Nyantai?

Baca Juga: Fitur Baru Instagram Bisa Edit DM, Cocok Buat yang Sering Typo!

Pesan ‘Done’

Setelah membunuh Indriana, Didot langsung kirim pesan via WhatsApp ke Devara. Karena sebelumnya kan Devara yang suruh Didot ngehabisin Indriana.

Alasannya keji banget, Devara minta Didot membunuh Indriana sebagai syarat untuk balikan. Makanya Didot langsung kirim pesan ke Devara.

“Didot mengirim WA kepada Devara dengan tulisan ‘Done’ (selesai),” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengutip Liputan 6, Kamis (5/3/2024).

Didot Alfiansyah. (Dok Polda Jabar)

Raih 226 Suara

Devara Putri Prananda, otak pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri merupakan kader dan calon anggota legislatif DPR RI Dapil Jawa Barat IX dari Partai Garuda.

Baca Juga: Untuk yang Sedang Berpacaran: Ini Tips Memperkuat Hubungan Sebelum Menuju ke Jenjang Pernikahan!

Baca Juga: Mahasiswi Unissula Semarang Bikin Heboh: Panjat Tower 100 Meter Cuma Buat Riset Adrenalin, Pas Turun Ketawa-Ketawa

Dari hitung suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) di website pemilu2024.kpu.go.id, Devara memperoleh 226 suara.

Devara berada di urutan keempat dari caleg DPR RI Partai Garuda.

Devara Putri. (Ist)

Ancaman Hukuman Mati

Belakangan, Partai Garuda memecat Devara dari keanggotaan atas tindakan yang dilakukan.

“Perihal perkara itu, sudah kami cabut keanggotaannya (Devara). Kami dari internal pastinya memberikan peringatan keras kepada semua kader yang terlibat pelanggaran hukum,” kata Sekjen DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika.

Yohanna mengatakan, kasus yang ditangani Polda Jawa Barat itu merupakan tindakan pribadi Devara dan tidak berkaitan dengan partai.

Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340, 338 dan 365 ayat (4 ) KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments