Wednesday, January 15, 2025
spot_img
HomeTechnoGadget5.448 Unit iPhone 16 Masuk Indonesia, Masih Terganjal Aturan TKDN

5.448 Unit iPhone 16 Masuk Indonesia, Masih Terganjal Aturan TKDN

NawaBineka – Smartphone terbaru Apple, iPhone 16, telah masuk ke Indonesia meski belum diizinkan untuk diperdagangkan secara resmi. Dalam waktu sebulan setelah peluncurannya pada September 2024, tercatat sebanyak 5.448 unit iPhone 16 masuk ke Tanah Air melalui jalur barang penumpang dan barang kiriman.

Kasubdit Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Chotibul Umam, mengonfirmasi bahwa ribuan unit iPhone 16 tersebut masuk ke Indonesia dengan status legal.

Baca Juga: Patrick Kluivert Ogah Bahas Skandal Judi Saat Dicecar Najwa Shihab, Pilih Fokus ke Timnas Indonesia

“Sampai dengan Oktober 2024, ada 5.448 unit yang masuk melalui barang penumpang dan barang kiriman,” ujar Umam saat media briefing di kantor Bea Cukai, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Belum Penuhi Aturan TKDN

Meski telah masuk ke Indonesia, iPhone 16 hingga kini belum dapat diperdagangkan secara resmi karena masih terganjal aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian. Aturan ini mengharuskan produk elektronik yang dijual di Indonesia memiliki komponen lokal dengan persentase tertentu.

Namun, Umam menjelaskan bahwa iPhone 16 tetap boleh masuk ke Indonesia selama tidak diperjualbelikan dan memenuhi aturan tertentu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, penumpang diperbolehkan membawa maksimal dua unit gadget dari luar negeri dalam kurun waktu satu tahun untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

“Kalau sifatnya barang pribadi sesuai dengan Pasal 34 Permendag 36, diberikan pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) sepanjang merupakan barang pribadi,” kata Umam.

Proses Bea Cukai dan Pajak

Petugas Bea dan Cukai akan memeriksa barang bawaan penumpang untuk memastikan apakah iPhone 16 yang dibawa merupakan barang pribadi atau untuk diperdagangkan. Jika diketahui barang tersebut untuk dijual kembali, maka akan dianggap ilegal dan disita oleh petugas. Namun, jika iPhone 16 dibawa untuk penggunaan pribadi, penumpang hanya perlu membayar bea masuk dan pajak.

“Untuk barang penumpang ada threshold pembebasan sebesar 500 dollar AS. Jadi, jika harga iPhone 16 adalah Rp 20 juta, maka setelah dikurangi nilai 500 dollar AS, atas kelebihannya dipungut bea masuk 10 persen, PPN 12 persen, dan PPh 10 persen jika memiliki NPWP, atau 20 persen jika tidak memiliki NPWP,” jelas Umam.

Upaya Apple Mendekati Pemerintah

Apple dilaporkan tengah berupaya mendekati pemerintah Indonesia agar iPhone 16 dapat dijual secara resmi di Tanah Air. Petinggi Apple, Nick Amman, telah bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pada awal Januari 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Apple menyampaikan rencana investasi sebesar 1 miliar dollar AS atau sekitar Rp 16,16 triliun untuk membangun pabrik AirTag di Batam. Namun, Agus Gumiwang menegaskan bahwa investasi pabrik AirTag tidak dapat dihitung sebagai komponen TKDN untuk perangkat iPhone.

“AirTag bukan bagian dari perangkat iPhone, jadi tidak bisa dihitung sebagai TKDN untuk memenuhi persyaratan,” kata Agus Gumiwang.

Regulasi TKDN Masih Jadi Hambatan

Aturan TKDN menjadi tantangan utama bagi Apple untuk memasarkan iPhone 16 secara resmi di Indonesia. Hingga kini, Apple masih mencari solusi agar produknya dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Di sisi lain, keberadaan iPhone 16 di pasar Indonesia melalui jalur barang bawaan penumpang dan barang kiriman menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap produk terbaru Apple ini. Namun, pemerintah tetap berkomitmen untuk menegakkan aturan TKDN demi mendorong penggunaan komponen lokal dalam produk elektronik yang dijual di Indonesia.

Bagi konsumen yang ingin membawa iPhone 16 dari luar negeri, penting untuk memahami aturan yang berlaku agar tidak mengalami masalah di pintu masuk bea cukai. Pembayaran bea masuk dan pajak menjadi kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments