Thursday, June 12, 2025
spot_img
HomeNewsNasionalHakim Tolak Putusan Praperadilan, Status Tersangka Mbak Ita oleh KPK Dinyatakan Sah

Hakim Tolak Putusan Praperadilan, Status Tersangka Mbak Ita oleh KPK Dinyatakan Sah

NawaBineka – Praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, ditolak. Kini status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap sah.

Mbak Ita menggugat status tersangka yang dikenakan padanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang teregister dengan Nomor Perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Mbak Ita meminta agar hakim menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang mengarah padanya tidak sah atau batal.

Kasus ini mencerminkan kompleksitas yang sering dihadapi oleh para pejabat publik, khususnya terkait dengan dugaan korupsi. Tindakan hukum yang mengarah pada praperadilan ini menunjukkan adanya upaya dari pihak tersangka untuk menggugat keabsahan proses hukum yang sedang berlangsung.

Proses Sidang Praperadilan

Sidang praperadilan terhadap Mbak Ita dilaksanakan dengan berbagai tahapan. Pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Selasa, 14 Januari 2025, merupakan puncak dari semua agenda sidang yang sebelumnya telah dilaksanakan.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau akrab disapa Mbak Ita, pada Selasa (14/1/2025).

“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Jan Oktavianus.

Selain itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan dalam sidang gugatan tersebut. “Membebankan biaya perkara nihil,” beber dia.

Posisi KPK dalam Proses Praperadilan

Dalam konteks ini, KPK menunjukkan sikap tegas terhadap klaim yang diajukan oleh Mbak Ita. Dari pihak KPK, Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi, “KPK yakin bahwa proses hukum yang kita lakukan sah dan sudah sesuai dengan prosedur yang ada.”

Pernyataan ini menggambarkan keseriusan KPK dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, bahkan jika kasus tersebut melibatkan pejabat publik. Posisi KPK dapat dipandang sebagai respons terhadap semakin terbukanya ruang bagi proses hukum transparan demi kepentingan publik.

Ini menunjukkan adanya komitmen dari lembaga antikorupsi untuk tidak membiarkan kasus-kasus korupsi berlarut-larut tanpa penyelesaian. Keputusan hakim mengenai praperadilan Mbak Ita bisa memiliki dampak signifikan terhadap jalan hukum masyarakat dan kepemimpinan di daerah.

Jika Hakim memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan, hal ini akan menegaskan bahwa status tersangka yang dikenakan KPK tetap berlaku. Lebih lanjut, ini dapat memberikan sinyal kepada publik bahwa tidak ada satu individu pun yang kebal terhadap hukum.

Sebaliknya, jika praperadilan diterima, ada kemungkinan baru dalam menanggapi proses penegakan hukum di Indonesia. Situasi ini dapat menciptakan preseden yang memungkinkan pejabat publik lainnya untuk menantang keabsahan penyelidikan KPK, yang tentunya harus dipertimbangkan dengan cermat untuk menjaga integritas lembaga.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments