Tuesday, December 24, 2024
spot_img
HomeNewsNasionalYasonna Laoly Beberkan 2 Hal yang Digali KPK Terkait Kasus Suap Harun...

Yasonna Laoly Beberkan 2 Hal yang Digali KPK Terkait Kasus Suap Harun Masiku

NawaBineka – Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku.

Yasonna mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut terkait dua hal utama, yakni permintaan fatwa yang diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) dan riwayat perlintasan Harun Masiku sebagai buronan.

Baca Juga: KPK Dikabarkan Menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

“Ada surat yang saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Permintaan ini diajukan karena adanya perbedaan tafsir antara KPU dan DPP PDIP mengenai suara caleg yang meninggal,” ujar Yasonna, Rabu (18/12/2024).

Fatwa MA untuk Diskresi Penetapan Caleg

Yasonna menjelaskan bahwa permintaan fatwa kepada MA diajukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan Perundangan. Permintaan itu berkaitan dengan posisi pergantian calon legislatif (caleg) terpilih yang meninggal dunia.

Menurut Yasonna, perbedaan sudut pandang antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPP PDIP muncul setelah keputusan MA Nomor 57 yang dihasilkan dari judicial review. PDIP menginginkan fatwa untuk memperjelas dasar hukum terkait diskresi partai dalam menetapkan caleg pengganti.

“Kami minta fatwa kepada MA agar ada pertimbangan hukum yang jelas terkait diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih. Surat itu saya kirim sebagai Ketua DPP PDIP,” ungkap Yasonna.

Riwayat Perlintasan Harun Masiku

Selain itu, Yasonna juga dicecar penyidik KPK mengenai riwayat perlintasan Harun Masiku selama menjadi buronan. Dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM, ia diminta menjelaskan terkait data dan informasi perlintasan Harun yang sempat menjadi polemik di masyarakat.

“Sebagai seorang menteri, saya menjelaskan tentang perlintasan Harun Masiku. Penyidik KPK sangat profesional dalam menanyakan posisi saya sebagai Ketua DPP PDIP dan Menteri Hukum dan HAM,” tambahnya.

Keterkaitan Kasus Harun Masiku

Harun Masiku menjadi buronan KPK sejak 2020 setelah diduga menyuap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, untuk memuluskan langkahnya menduduki kursi DPR melalui mekanisme PAW. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah nama besar di PDIP dan berbagai spekulasi mengenai pelarian Harun Masiku.

Pemeriksaan Yasonna di KPK menjadi langkah lanjutan dalam mengusut tuntas kasus ini. Lembaga antirasuah diharapkan dapat menggali informasi yang lebih mendalam mengenai alur kasus, termasuk keterkaitan berbagai pihak dalam proses pengajuan fatwa ke MA serta peran Harun Masiku dalam dugaan suap tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu ujian besar bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Publik terus menyoroti langkah KPK dalam membongkar skandal ini secara transparan dan akuntabel. Pemeriksaan Yasonna sebagai salah satu tokoh penting di PDIP diharapkan dapat memberikan titik terang dalam penuntasan kasus ini.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments