NawaBineka – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu kelengkapan wajib ketika berkendara baik mengendarai mobil maupun sepeda motor. Nah, setiap SIM punya masa berlaku, yang harus diperpanjang.
Pengemudi diminta memperhatikan masa berlaku kartu identitas tersebut. Sebab, jika masa berlakunya sudah lewat atau kedaluwarsa, pemilik SIM harus bikin yang baru dengan ujian tulis dan praktik seperti saat pertama kali.
Masa berlaku SIM saat ini juga berubah, jika dahulu sama dengan tanggal lahir, kini kedaluwarsa sesuai dengan tanggal penerbitannya. Proses perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas SIM maupun mobil SIM keliling yang disediakan pihak kepolisian.
Namun, bagaimana jika masa berlaku SIM habis saat tanggal merah atau cuti bersama. Dikutip dari laman X milik @tmcpoldametro, diketahui bahwa pada saat libur Nyepi dan Selasa 12 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai cuti bersama, layanan SIM di Polda Metro Jaya diliburkan.
Penutupan layanan itu berlaku mulai dari Samsat, mobil SIM keliling sampai dengan gerai Samsat yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta. Lalu, apakah harus bikin sim baru?
Tenang saja, bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 11 dan 12 Maret 2024 kemarin dapat melakukan proses perpanjangan pada Rabu 13 Maret 2024. Dispensasi ini hanya berlaku satu hari saja.
Namun, jika pemilik SIM yang masa berlakunya habis di 11 dan 12 Maret 2024 melakukan perpanjangan setelah Rabu 13 Maret 2024, maka akan dikenakan sanksi dan harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. Lalu bagaimana dengan SIM yang habis saat libur lebaran nanti?
Baca Juga: Waspada, Stres Jadi Pemicu Diabetes Lho! Gak Percaya?
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 8-12 April 2024 tapi tidak bisa perpanjangan karena terganjal libur Lebaran 2024 tidak perlu khawatir. Sebab pemohon bisa memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus buat baru.
Untuk diketahui libur cuti bersama pada lebaran Idul Fitri 2024 berdampak pada tidak beroperasinya Satpas atau tempat pembuatan SIM.
Sistem buka tutup gerai SIM mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yakni Senin, Selasa, Jumat, dan Senin (8, 9, 12, 15 April 2024): Cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu, 10 April 2024: Idul Fitri 1445 Hijriah, dan Kamis, 11 April 2024: Idul Fitri 1445 Hijriah.
Masyarakat dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM kembali setelah gerai pembuatan SIM dibuka kembali. Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM wajib membawa dokumen sebagai berikut:
- KTP asli dan dua lembar fotokopi
- SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi
- Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
- Surat lulus uji keterampilan simulator
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Baca Juga: Terungkap Ini Penyebab John Cena Tampil Tanpa Busana di Oscar 2024