NawaBineka – Sejumlah negara telah melarang penggunaan DeepSeek, teknologi kecerdasan buatan (AI) asal China, terutama di lingkungan kerja pemerintahan. Namun, hingga saat ini, pemerintah Indonesia belum mengambil langkah serupa dan masih mengkaji dampak serta risiko teknologi ini terhadap keamanan siber nasional.
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Ismail, menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan resmi mengenai kemungkinan pelarangan DeepSeek di Indonesia.
“Kita belum ada diskusi ke sana (pelarangan DeepSeek di Indonesia),” ujar Ismail.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, juga menegaskan bahwa pemerintah belum berencana membatasi akses publik terhadap teknologi AI buatan DeepSeek. Namun, ia mengimbau pengguna untuk tetap mengikuti pedoman yang telah diterbitkan oleh Komdigi terkait pemanfaatan teknologi AI agar tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
“Seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang di antaranya mengatur pembatasan konten negatif, seperti perjudian dan pornografi, serta ruang digital ramah anak,” jelas Meutya Hafid.
DeepSeek Dilarang di Sejumlah Negara
DeepSeek, yang dikenal memiliki kemampuan lebih canggih dibandingkan beberapa teknologi AI lain seperti Nvidia dan OpenAI, menghadapi larangan di beberapa negara. Departemen Dalam Negeri Australia, misalnya, telah melarang penggunaan DeepSeek di seluruh perangkat pemerintahan federal karena alasan keamanan nasional.
Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke, menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak didasarkan pada asal-usul DeepSeek dari China, melainkan pada risiko terhadap data pemerintah Australia.
“Pemerintahan Anthony Albanese mengambil aksi cepat untuk melindungi keamanan nasional dan kepentingan Australia,” ujar Burke.
Selain Australia, Italia, Taiwan, dan beberapa lembaga pemerintah Amerika Serikat juga telah memberlakukan larangan terhadap DeepSeek. NASA bahkan menginstruksikan seluruh karyawannya untuk tidak menggunakan teknologi ini, mengingat server DeepSeek beroperasi di luar AS dan berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keamanan nasional.
Kekhawatiran utama yang muncul terkait DeepSeek adalah kemungkinan kebocoran data ke pemerintah China. Sesuai dengan kebijakan privasi DeepSeek, semua data pengguna disimpan di China, di mana undang-undang setempat mewajibkan organisasi untuk berbagi data dengan otoritas intelijen jika diminta.
Bagaimana Sikap Indonesia ke Depan?
Meski belum ada kebijakan resmi mengenai pelarangan DeepSeek di Indonesia, pemerintah terus memantau perkembangan global terkait keamanan siber. Keputusan lebih lanjut kemungkinan akan dibuat berdasarkan evaluasi mendalam terhadap risiko penggunaan DeepSeek di dalam negeri.
Sementara itu, Komdigi tetap mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan teknologi AI dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi guna menghindari potensi ancaman keamanan di dunia digital.