NawaBineka – Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI kembali menjadi sorotan. Salah satu poin yang diatur dalam revisi ini adalah kewenangan Presiden untuk menentukan perpanjangan masa jabatan perwira tinggi bintang empat, termasuk Panglima TNI.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa keputusan perpanjangan tersebut berada di tangan Presiden sesuai dengan diskresi yang dikeluarkan.
“Ya, diskresi presiden, jadi presiden yang menentukan. Kalau presiden mau memperpanjang ya boleh, kalau enggak ya enggak usah,” ujar Dave di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Dave menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk memastikan hubungan kerja antara Presiden dan Panglima TNI tetap harmonis dan tidak terkendala oleh faktor usia. Dengan adanya regulasi ini, Presiden bisa mempertahankan Panglima hingga masa jabatannya dianggap cukup atau hingga akhir periode pemerintahan.
Namun, ia menegaskan bahwa batas maksimal usia pensiun perwira tinggi bintang empat tetap akan diatur dalam revisi UU tersebut. “Nanti di dalam UU ada pengaturannya,” tambahnya.
TNI Dapat Kewenangan Tambahan
Selain mengatur masa jabatan perwira tinggi, revisi UU TNI juga mengusulkan penambahan kewenangan bagi TNI dalam menghadapi ancaman baru di luar darat, laut, dan udara.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa pasal terkait operasi militer selain perang kini mengalami perubahan signifikan.
“Pasal 7 misalnya, soal operasi militer selain perang ada penambahan ayat, dari 14 menjadi 17 ayat,” kata Hasanuddin, Rabu (12/3/2025).
Beberapa poin tambahan yang diusulkan antara lain:
- Keamanan Siber – TNI akan memiliki kewenangan untuk membantu pemerintah menghadapi ancaman siber.
- Perlindungan WNI di Luar Negeri – TNI dapat dilibatkan dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri.
- Pemberantasan Narkotika – TNI dapat membantu pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
RUU TNI juga mencakup perubahan pada Pasal 47, yang memperluas jumlah instansi sipil yang dapat ditempati prajurit TNI aktif dari 10 menjadi 15 instansi.
Sementara itu, dalam Pasal 53, ada usulan penambahan usia pensiun bagi personel TNI di berbagai tingkatan, yaitu:
- Tamtama: 56 tahun
- Bintara: 57 tahun
- Perwira hingga Letnan Kolonel: 58 tahun
- Kolonel: 59 tahun
- Perwira Bintang Satu: 60 tahun
- Perwira Bintang Dua: 61 tahun
- Perwira Bintang Tiga: 62 tahun
DPR Berhati-Hati dalam Pembahasan RUU TNI
Hingga saat ini, DPR masih dalam tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU TNI. DPR memastikan akan berhati-hati dalam proses revisi guna menghindari kesalahan yang bisa berdampak luas.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga menegaskan bahwa pihaknya telah menugaskan Sekjen Kementerian Pertahanan untuk ikut terlibat dalam pembahasan bersama DPR. Pemerintah menargetkan agar revisi UU TNI bisa diselesaikan sebelum masa reses atau libur Lebaran 2025.
RUU ini terus menjadi perhatian publik, terutama dalam kaitannya dengan kewenangan tambahan TNI serta implikasi politik atas perpanjangan masa jabatan perwira tinggi. Masyarakat menantikan hasil final dari pembahasan ini dan bagaimana implementasinya ke depan dalam sistem pertahanan nasional.