NawaBineka – Dalam bulan Ramadan, umat Muslim diwajibkan untuk menjalankan puasa sebagai salah satu rukun Islam. Namun, terdapat situasi-situasi tertentu yang bisa mempengaruhi keabsahan puasa seseorang, salah satunya adalah terkait dengan onani atau keluarnya air mani.
Mari kita simak lebih lanjut mengenai hukum Islam terkait hal ini.
Hukum Onani dalam Islam
Onani, atau yang juga dikenal sebagai masturbasi, adalah tindakan yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Hal ini karena tindakan tersebut dianggap melanggar norma dan mengarah pada perbuatan tidak senonoh.
Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran Surah Al-Mu’minun (23:5-7), Allah SWT menegaskan bahwa orang-orang yang menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina dan hal-hal yang tidak senonoh) adalah orang-orang yang beruntung.
Baca Juga: Antisipasi Arus Mudik, Polri Mulai Gelar Operasi Ketupat 4-16 April 2024
Ustadz Abdul Somad, dalam salah satu ceramahnya juga menyatakan bahwa onani adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam. Beliau menegaskan bahwa melakukan onani sama saja dengan menghancurkan kehormatan diri sendiri dan melakukan perbuatan dosa besar.
Keluarnya Air Mani di Bulan Ramadan
Jika seseorang mengalami keluarnya air mani secara tidak sengaja, baik itu karena mimpi basah atau hal-hal lainnya, maka puasanya tetap sah.
Hal ini sesuai dengan hadis dari Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, yang menyatakan bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa seseorang.
Namun demikian, jika keluarnya air mani disengaja, misalnya karena melakukan onani, maka ini akan membatalkan puasa seseorang. Dalam hal ini, seseorang diwajibkan untuk mengqadha puasanya dan juga melakukan kafarat (penebusan), seperti memberi makan 60 orang miskin.
Pasangan Suami Istri
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah tentang berhubungan intim antara suami dan istri di malam hari. Sebagian orang berpendapat bahwa dengan memperbolehkan hal ini, Islam secara tidak langsung juga memperbolehkan mengeluarkan mani pada malam hari Ramadan.
Pendapat ini merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 187, di mana Allah SWT memperbolehkan berhubungan intim antara suami dan istri di malam hari selama bulan puasa.
“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.”
Bagaimana dengan Masturbasi?
Namun, jika membahas mengeluarkan mani secara sengaja, yakni melalui praktik onani atau masturbasi, para ulama memiliki pendapat yang berbeda.
Beberapa ulama, seperti dari madzab Syafi’i, Maliki, dan Hanafi, menyatakan bahwa onani dianggap haram, sementara ulama dari madzab Hanbali menyatakan bahwa hukumnya adalah makruh.
Namun demikian, semua ulama sepakat bahwa onani adalah perilaku buruk yang sebaiknya dihindari.
Dalam konteks puasa Ramadan, mengeluarkan air mani secara tidak sengaja selama berhubungan intim tidak membatalkan puasa seseorang, karena hal itu terjadi setelah berbuka dan sebelum waktu subuh.
Namun, perlu diingat bahwa melakukan onani dengan sengaja akan membatalkan puasa dan memerlukan kafarat sebagai penebusan.