NawaBineka – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja dikeluarkan membuka kembali peluang bagi Anies Baswedan untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024.
Putusan ini memungkinkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk tetap mengusung calon kepala daerah, asalkan memenuhi syarat perolehan suara yang didasarkan pada jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Baca Juga: MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Bisa Usung Cagub di Jakarta
Dengan kondisi ini, PDIP memiliki peluang besar untuk mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur Jakarta.
Pengamat Senior Kepemiluan dari Perludem, Titi Anggraini menyambut baik putusan MK ini dan menilai bahwa keputusan tersebut memberikan kesempatan bagi partai-partai yang tidak memiliki cukup kursi di DPRD untuk tetap dapat mengajukan calon kepala daerah. Dalam pernyataannya di akun sosial media X miliknya, @titianggraini, Titi memberikan apresiasi tinggi terhadap MK.
“BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!,” tulis Titi seperti dikutip Selasa (20/8/2024).
Titi menambahkan, putusan MK ini memungkinkan partai politik yang tidak cukup memiliki kursi di DPRD untuk tetap mengusung pasangan calon, selama memenuhi syarat perolehan suara yang didasarkan pada jumlah penduduk dalam DPT. Untuk Jakarta, Titi menyebutkan bahwa peluang Anies untuk diusung PDIP sangat terbuka lebar dengan syarat ini.
Baca Juga: 10 Langkah Penting Jika Menghadapi Tanah Longsor, Jangan Panik!
“Partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” tegas Titi.
Lebih lanjut, Titi menjelaskan bahwa sesuai dengan amar putusan, aturan baru yang diputuskan MK dapat berlaku di Pilkada 2024. Hal ini karena MK tidak menyebut adanya klausul penundaan pemberlakuan dalam putusannya, berbeda dengan putusan terkait Ambang Batas Parlemen No.116/PUU-XXI/2023 yang baru berlaku pada Pemilu 2029.
“Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini berlaku untuk Pilkada 2024. Sebab, Putusan MK ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan putusan,” jelas Titi.
Titi juga mengaitkan putusan ini dengan keputusan MK yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 melalui putusan terkait ambang batas usia. Ia menilai bahwa putusan MK tentang ambang batas pencalonan di Pilkada ini serupa dengan putusan usia calon di Pilpres, yang memberi tiket pencalonan kepada Gibran.
Baca Juga: Jokowi Naikkan Tukin KPU Sebesar 50% Jelang Pilkada Serentak
“Putusan MK soal ambang batas pencalonan pilkada ini serupa dengan Putusan MK soal usia calon di Pilpres dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, yang memberi tiket pencalonan dan digunakan Gibran untuk maju pada Pilpres 2024 yang lalu,” ungkap Titi.
Dengan keputusan MK ini, peluang Anies Baswedan untuk kembali bertarung di Pilkada Jakarta 2024 terbuka lebar, namun ia harus diusung oleh PDIP atau partai lain yang memenuhi persyaratan suara minimal sesuai ketetapan MK.
Beberapa waktu lalu, Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyebut partainya mempertimbangkan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi untuk mendampingi Anies Baswedan maju Pilkada Jakarta.
“Ya mungkin nanti PDIP bisa bawa Anies sama Hendrar orang keduanya,” kata Said.
“Kami lagi berupaya sedemikian rupa masih dengan partai-partai lain sebisa mungkin sebelum tanggal 27 kami cari peluang. Kalau peluangnya dapat kami akan bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi sebagai orang kedua,” tutupnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil dan Suswono Deklarasi Maju Pilkada Jakarta dengan Dukungan KIM Plus