NawaBineka – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Chaniago, mengungkap adanya kecurigaan usai munculnya wacana Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan yang menjadi aturan baru perbaikan kelas 1, 2, dan 3. Politikus partai Nasdem itu curiga dengan upaya memasukkan pihak asuransi swasta.
“Ngapain sekarang bicara soal asuransi swasta lagi? Ini kayak ada hengki pengki lagi dengan asuransi swasta ini. Dan itu saya terus terang dan itu saya terus terang saya stressing ke Menteri Kesehatan. Jangan-jangan asuransi swasta ini mau masuk kemudian Kris ini dilaksanakan?” ungkap Irma kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga: Jelajahi Masa Depan Teknologi di Galaxy Experience Space di Jakarta, Ada Promo Hingga Rp9 Juta
“Itu tidak boleh dan pasti saya pribadi, kami dari Komisi IX DPR RI dan saya dari fraksi Partai NasDem akan menentang itu,” sambungnya.
Menurut Irma, kecurigaan ini muncul dari hampir seluruh fraksi di komisi IX terhadap wacana KRIS dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak BPJS.
“Dari RDP beliau (pihak BPJS) juga hadir saat kami RDP dan itu disampaikan ke semua kawan-kawan di seluruh fraksi, jangan sampai kemudian memasukkan asuransi swasta,” tegas Irma.
Irma menyebut, kecurigaan ini juga menyangkut kekhawatiran yang muncul akan timbulnya penurunan kualitas dari upaya pemerintah terhadap bantuan kesehatan kepada masyarakat lewat mekanisme BPJS saat ini.
“Kemudian mendegradasi apa yang selama ini sudah diberikan pemerintah kepada masyarakat kecil, ini nggak boleh terjadi gitu ya,” terang Irma.
Baca Juga: Dilanda Banjir Bandang, Tagar Pray For Gorontalo Menggema di Jagat Maya
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberik kepastian soal iuran BPJS Kesehatan yang akan dijadikan satu tarif atau tunggal usai pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) tahun depan. Menurut dia, pemberlakuannya akan dilakukan secara bertahap.
Aturan penerapan KRIS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken pada 8 Mei 2024.
Skema ini menimbulkan asumsi di kalangan masyarakat jika kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan diganti dengan penerapan KRIS di seluruh rumah sakit. Namun, asumsi ini telah dibantah Budi Gunadi dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti.
Baca Juga: 5 Barang Klenik Asli Indonesia yang Masih Dilestarikan dan Asal Usulnya
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengatur soal penyederhanaan standar kelas layanan BPJS Kesehatan. Penyederhanaan dilakukan dengan pertimbangan; memperbaiki kualitas layanan BPJS Kesehatan.
Besaran iuran BPJS Kesehatan akan berubah. Namun, dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 belum tercantum berapa iuran BPJS Kesehatan yang baru.
Berdasarkan Pasal 103 B ayat 8 aturan itu, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk KRIS baru akan diputuskan pada 1 Juli 2025 mendatang. Artinya, iuran BPJS Kesehatan saat ini belum mengalami perubahan.
Dengan begitu, besaran iuran BPJS Kesehatan yang dikenakan kepada peserta masih merujuk pada aturan lama, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dengan skema kelas 1, 2, dan 3.
Baca Juga: Rahasia Membedakan Donat yang Enak, Yuk Simak Panduan Lengkapnya