Saturday, September 21, 2024
spot_img
HomeNewsNasionalMK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Bisa Usung Cagub di Jakarta

MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Bisa Usung Cagub di Jakarta

NawaBinekaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah, meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8/2024).

Putusan tersebut merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. MK menyatakan, Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada inkonstitusional.

Baca Juga: Jokowi Naikkan Tukin KPU Sebesar 50% Jelang Pilkada Serentak

Sebelumnya, pasal ini mengatur bahwa partai politik hanya bisa mengusulkan pasangan calon jika memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah dan hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.

Selain itu, MK juga melakukan perubahan pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, di mana syarat pengusulan pasangan calon kini didasarkan pada jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Tiga Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) (instagram/mahkamahkonstitusi)
Tiga Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) (instagram/mahkamahkonstitusi)

Berikut rincian syarat baru yang diatur oleh MK:

  1. Untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:
    • Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10% di provinsi tersebut.
    • Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: partai politik harus memperoleh suara sah minimal 8,5%.
    • Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: partai politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5%.
    • Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5%.
  2. Untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota:
    • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10% di kabupaten/kota tersebut.
    • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: partai politik harus memperoleh suara sah minimal 8,5%.
    • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa: partai politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5%.
    • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa: partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5%.

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Suswono Deklarasi Maju Pilkada Jakarta dengan Dukungan KIM Plus

Dengan perubahan ini, PDIP yang memiliki 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029, kini dapat mengusung calon gubernur sendiri pada Pilkada Jakarta 2024. Sebelumnya, persyaratan ini tidak dapat dipenuhi PDIP secara mandiri.

Keputusan ini mendapat apresiasi dari Titi Anggraini, Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam pernyataannya yang diunggah melalui akun X @titianggraini, ia menyebut keputusan MK ini sebagai langkah yang sangat positif.

“BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!” ujar Titi.

Menurut Titi, dengan keputusan ini, PDIP yang sebelumnya belum bisa mengusung kandidat sendiri pada Pilkada Jakarta, kini cukup memperoleh 7,5% suara di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mencalonkan pasangan calon di Pilkada Jakarta 2024.

“Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” ucap Titi.

Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam Pilkada, tanpa terbatas pada perolehan kursi di DPRD. Hal ini diharapkan akan memperkuat demokrasi di tingkat daerah dengan memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat dalam memilih calon kepala daerah.

Baca Juga: 10 Langkah Penting Jika Menghadapi Tanah Longsor, Jangan Panik!

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments