Saturday, September 21, 2024
spot_img
HomeNewsNasionalKPU Tegaskan Putusan MK Berlaku Jika PKPU Pencalonan Pilkada 2024 Belum Terbit

KPU Tegaskan Putusan MK Berlaku Jika PKPU Pencalonan Pilkada 2024 Belum Terbit

NawaBineka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi kekhawatiran terkait kemungkinan terlambatnya penerbitan revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan Pilkada 2024, mengingat waktu pendaftaran pasangan calon yang sudah semakin dekat.

Revisi PKPU diperlukan untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja diterbitkan pada Selasa, 20 Agustus 2024. Menurut Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat langsung dijadikan dasar hukum jika revisi PKPU belum terbit sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.

Baca Juga: Kaesang Ternyata Sudah Urus Surat Belum Pernah Dipidana, Persiapan Maju Pilkada Jateng

“Putusan MK itu secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku. Nah kita akan melakukan itu,” ujar Afifuddin dalam jumpa pers pada Kamis (22/8/2024) malam.

Afifuddin juga menjelaskan bahwa KPU akan melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI pada Senin, 26 Agustus 2024. Konsultasi ini ditempuh sebagai bentuk “tertib prosedur” semata, sesuai dengan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, yang mengharuskan KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.

Namun, Afifuddin menekankan bahwa hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat KPU, yang tetap bebas menentukan sikap setelah rapat tersebut, sesuai dengan putusan lain MK pada tahun 2017.

Situasi ini mengingatkan pada perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang diputuskan MK pada tahun 2023. Meski revisi PKPU belum selesai saat itu, pencalonan Gibran Rakabuming tetap sah karena mengikuti putusan MK.

Dengan demikian, KPU menegaskan bahwa putusan MK akan menjadi dasar hukum utama jika revisi PKPU pencalonan Pilkada tidak selesai tepat waktu, memastikan proses pendaftaran calon kepala daerah berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: DPR Tegaskan RUU Pilkada Batal, Tetap Pakai Putusan MK

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments