Monday, December 23, 2024
spot_img
HomeNewsNasionalJokowi Soal Putusan MK: Tuduhan Kecurangan hingga Politisasi Bansos Tak Terbukti

Jokowi Soal Putusan MK: Tuduhan Kecurangan hingga Politisasi Bansos Tak Terbukti

NawaBineka Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Menurutnya, putusan MK yang telah menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Ya pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat,” tegas Jokowi usai mengunjungi SMKN 1 Rangas, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: Ini Isi Pembicaraan Jokowi dengan Prabowo-Gibran saat Makan Malam Tertutup di Istana

Baca Juga: Jabatan Wapres Tak Ditunjuk, MK Tegaskan Posisi Gibran Bukan Nepotisme

Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Sidang Permohonan Gugatan Hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/4/2024). (Dok: MK)
Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Sidang Permohonan Gugatan Hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/4/2024). (Dok: MK)

Presiden Jokowi juga menyinggung putusan MK yang tak lepas dari segala pertimbangan hukum, serta telah menyatakan segala tuduhan yang dialamatkan kepada pemerintah terkait dugaan kecurangan hingga politisasi pembagian bansos dalam Pemilu 2024 tidak terbukti.

“Tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah,” kata Jokowi.

Kepala Negara meminta, hasil putusan MK menjadi faktor pendorong persatuan segala pihak. Sebab, faktor eksternal geopolitik yang menekan seluruh negara di Dunia, membuat bangsa Indonesia harus tetap bersatu, bekerja untuk membangun negara.

“Dan pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya,” ucap Jokowi.

Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Sidang Permohonan Gugatan Hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/4/2024). (Dok: MK)
Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Sidang Permohonan Gugatan Hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/4/2024). (Dok: MK)

Diketahui, MK telah menolak seluruhnya permohonan gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud lewat sidang putusan, Senin (22/4/2024) kemarin.

Dengan demikian, Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka tetap jadi pemenang Pilpres 2024. KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada 24 April 2024.

Baca Juga: Tok! MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments