NawaBineka – Nama Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama alias BTP kembali berhembus jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Namun, apakah boleh seorang yang kini dilebeli narapidana maju dalam kontestasi Pilkada 2024?
Syarat pencalonan kepala daerah diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Pasal itu mengatur pencalonan bagi mantan terpidana alias narapidana.
Baca Juga: Akankah Ambisi Mbappe di Euro 2024 Terwujud Usai Cedera Horor hingga Operasi Hidung?
“Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” bunyi pasal 7 ayat (2) UU Pilkada.
Aturan itu kemudian diperjelas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019. Putusan dibuat 11 Desember 2019 atas gugatan yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW).
MK memberi tiga poin rincian mengenai syarat mantan terpidana menjadi calon kepala daerah. Tiga poin itu dibubuhkan dalam pasal 7 ayat (2) UU Pilkada.
“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” bunyi pasal itu setelah putusan MK.
Baca Juga: Mantan Ilmuwan OpenAI Bikin Perusahaan AI yang Lebih Aman
Perlu diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama pada 9 Mei 2017. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu kemudian ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Ahok yang kini menjuluki dirinya sebagai BTP itu baru bebas murni pada 24 Januari 2019 lalu. Ia menjalani masa hukuman 1 tahun 8 bulan dari total 2 tahun vonis.
Setelah bebas, Ahok memutuskan bergabung menjadi kader PDIP. Tak lama dia diangkat sebagai komisaris utama PT Pertamina.
BTP memutuskan mundur dan menyatakan dukungan terhadap Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Pilpres 2024. Baru-baru ini, BTP membuat podcast berjudul A3 untuk menjawab berbagai pertanyaan warganet seputar Jakarta.
Baca Juga: Komedian Adul Bantah Alami Kebutaan
PDIP sendiri menyatakan Ahok sebagai salah satu kandidat kuat Gubernur DKI Jakarta. Nama Ahok bersaing dengan kader PDIP lain, seperti Menteri Sosial Tri Rismaharini, mantan Panglima TNI Andika Perkasa, Menpan RB Azwar Anas, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan di luar PDIP Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
“Setelah kita jaring baru kemudian dilakukan penyaringan gitu. Setelah dilakukan penyaringan-penyaringan, mungkin akan dilakukan tes-tes tertentu apakah itu psikotes, yang urusannya dengan kepemimpinan dan lain sebagainya,” kata Sekretaris DPD PDIP Jakarta Pantas Nainggolan.
Wacana Duet Anies-Ahok
Wacana duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Anies-Ahok) di Pilkada Jakarta mulai dibicarakan. Duet ini dianggap kuat dan berpotensi menang mutlak di Jakarta.
Namun, sepertinya mewujudkan duet Anies-Ahok bukanlah perkara mudah. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, dalam aturan yang ada, mantan gubernur tidak dibolehkan mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di daerah yang sama.
“Iya betul (nggak boleh mantan gubernur jadi calon wakil gubernur di wilayah yang sama),” kata komisioner KPU DKI, Dody Wijaya.
Baca Juga: Bikin Bangga! Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal RI Ternyata Salip AS hingga Jepang
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 telah mengatur syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur. Dalam PKPU itu disebutkan seseorang dapat menjadi calon wakil gubernur apabila belum pernah menjabat sebagai gubernur di daerah yang sama.
Berikut bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf p dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020:
(1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
p. Belum pernah menjabat sebagai:
- Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Wali Kota atau calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama;
- dihapus; atau
- Bupati atau Wali Kota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama;
Sebagai informasi, Anies merupakan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Sedangkan Ahok juga Gubernur DKI periode 2014-2017.
Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, sebelumnya berbicara tentang peluang duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok di Pilgub DKI Jakarta 2024. Menurut Didik, menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta merupakan eksperimen berani.
Menurut Didik, peluang Anies dan Ahok bersatu sangat mungkin karena beberapa faktor. Pertama, Anies, seorang yang religius tetapi tidak radikal seperti yang dipersepsikan ketika hadir dalam Pilgub Jakarta 2017. Kedua, sosok Ahok memang temperamental, yang kadang-kadang tabu di dalam politik.
Ketiga, tidak ada lagi faktor pendorong keduanya ke arah radikal karena Anies dinilai sudah bisa tampil di dalam pilpres dengan citra nasionalis religius. Keempat, Ahok juga dinilai akan bisa diterima publik.
“Anies dan Ahok pasti berpikir positif jika paham gagasan seperti ini dari berbagai pihak yang andal menjadikannya simbol kesatuan dari keduanya. Anies masuk Jakarta mempunyai peluang menang sangat besar jika tidak kita katakan hampir 100 persen,” kata Didik dalam keterangannya.
Baca Juga: Terungkap Terpidana Kasus Vina Cirebon Janjikan Uang agar Saksi Bohong di Sidang
Ahok Masuk Radar Pilkada Sumut
Nama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok juga masuk di radar Pilkada Sumatera Utara (Sumut). Lalu, Ahok akan memilih maju di Pilkada Jakarta atau Pilkada Sumut?
“Ya kita terima kasihlah ya teman-teman dari DPD Sumut minta ke sana. Tapi kan kita kan keputusan semua kan bukan di kita,” kata Ahok menjawab pernyataan mengenai dirinya siap maju di Pilgub Sumut saat ditemui di Beach City Internasional Stadium, Ancol, Jakarta.
Kendati demikian, Ahok mengaku dirinya menunggu keputusan DPP PDIP mengenai penugasan di Pilkada Serentak 2024. Apakah partai besutan Megawati Soekarnputri itu akan menugaskan Ahok bertarung di Jakarta atau di Sumut melawan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Bobby Nasution.
Baca Juga: Minum Teh Sebelum Sarapan Bermanfaat Bagi Kesehatan, tapi Perlu Perhatikan Ini