NawaBineka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku. Meski sudah diperiksa sebagai tersangka, KPK memutuskan untuk tidak menahan Hasto saat ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena penyidik menilai belum ada kebutuhan mendesak untuk melakukan penahanan kepada politikus PDIP itu.
“Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Alasan KPK Tidak Menahan Hasto
Tessa mengungkapkan bahwa salah satu alasan utama tidak ditahannya Hasto adalah karena masih ada beberapa saksi yang belum memenuhi panggilan KPK. Salah satu saksi kunci yang belum hadir adalah Maria Lestari.
“Sebagaimana rekan-rekan ketahui, ada beberapa saksi yang dipanggil di perkara ini belum hadir. Beberapa di antaranya Saudara Saiful Bahri dan Saudari Maria Lestari, serta beberapa saksi lainnya,” jelas Tessa.
KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto akan terus berlanjut. Penahanan akan dilakukan jika penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas perkara sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Tentunya, bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini sudah siap dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” tambah Tessa.
Hasto Pilih Bungkam Usai Diperiksa
Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK selama beberapa jam pada Senin (13/1/2025). Namun, setelah selesai diperiksa, Hasto memilih untuk tidak memberikan banyak komentar kepada awak media yang menunggunya di luar gedung.
“Terima kasih ya, terima kasih,” kata Hasto singkat sebelum meninggalkan Gedung KPK.
Hasto kemudian langsung pergi tanpa menjelaskan detail mengenai materi pemeriksaan yang dijalaninya. Sikap bungkam Hasto ini memicu berbagai spekulasi di kalangan publik terkait perkembangan kasus yang menyeret namanya.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan KPK.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2020, yang gagal menangkap Harun Masiku. KPK menduga ada upaya dari pihak tertentu untuk menghalangi penangkapan Harun, dan Hasto diduga memiliki peran dalam upaya tersebut.
Proses Hukum Terus Berlanjut
KPK menegaskan bahwa mereka akan terus mengumpulkan bukti dan memanggil saksi-saksi yang relevan dalam kasus ini. Penyelidikan akan terus dilakukan hingga seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara itu, publik terus menanti perkembangan terbaru dari kasus ini, termasuk apakah Hasto Kristiyanto akan segera ditahan dan kapan persidangan atas kasus tersebut akan digelar. Keputusan KPK untuk tidak menahan Hasto saat ini menuai berbagai tanggapan, baik dari kalangan politisi maupun masyarakat luas.
Dengan berbagai perkembangan yang terjadi, kasus ini menjadi salah satu sorotan utama dalam isu hukum dan politik di Indonesia. Publik berharap agar KPK dapat menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.