NawaBineka – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin (20/5/2024). Salah satu isi aturan mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja atau karyawan setiap bulannya. Lalu bagaimana aturan PP Nomor 21 Tahun 2024?
Tapera merupakan dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan. Aturan dana Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Baca Juga: Heboh Jampidsus Kejagung Dikuntit Densus 88, Jokowi Turun Tangan
Setoran Dana Tapera diambil dari pemotongan gaji tiap bulan yang besarannya sudah ditetapkan. Peraturan ini berlaku terhitung sejak diundangkan pada 20 Mei 2024.
Berikut 4 poin penting aturan dana Tapera 2024 dikutip dari PP Nomor 21 Tahun 2024 :
- Peserta dana Tapera Disebutkan dalam Pasal 6 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, peserta dana Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Pekerja mandiri adalah karyawan dengan penghasilan di bawah upah minimum atau freelancer. Selanjutnya, pada Pasal 7, disebutkan jenis pekerja yang menjadi peserta dana Tapera, di antaranya:
Calon Pegawai Negeri Sipil Pegawai Aparatur Sipil Negara Prajurit Tentara Nasional Indonesia Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Pejabat Negara Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah Pekerja/buruh badan usaha milik desa Pekerja/buruh badan usaha milik swasta Pekerja yang tidak termasuk Pekerja tetapi menerima gaji dan upah.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tertangkap Kamera Naik Mobil Polisi, Begini Faktanya Sebenarnya!
- Besaran potongan dana Tapera Pemerintah menetapkan besaran potongan dana Tapera yang akan diambil dari gaji karyawan setiap bulan. Mengacu pada Pasal 15, dijelaskan bahwa besaran dana Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji yang diterima per bulan.
Besaran potongan dana Tapera itu dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut: Dibayarkan pemberi kerja: 0,5 persen Dibayarkan pekerja: 2,5 persen. Dalam Pasal 14, disebutkan bahwa potongan dana Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer dibayarkan secara mandiri.
- Jadwal pemberlakuan dana Tapera Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat sejak 7 tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut. Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera wajib dilakukan paling lambat 2027.
- Mekanisme potongan dana Tapera Mekanisme penerapan potongan dana Tapera telah diatur dalam Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020. Mengacu pada aturan tersebut, pemberi kerja dan pekerja mandiri wajib membayar simpanan dana Tapera setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.
Baca Juga: Bikin Bangga! Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal RI Ternyata Salip AS hingga Jepang
Uang tersebut disetorkan ke rekening dana Tapera. Apabila tanggal 10 merupakan hari libur, maka dana Tapera dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyetoran dana Tapera akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.