Menangis merupakan reaksi alami manusia terhadap berbagai situasi, baik sedih, bahagia, maupun terharu. Saat bulan Ramadan, pertanyaan mengenai hukum menangis saat puasa sering kali muncul. Apakah menangis dapat membatalkan puasa?
Mengutip NU Online, Kamis (14/3/2024) menurut para ulama, menangis tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan mata bukan termasuk bagian dari rongga tubuh (jauf) dan tidak ada saluran yang menghubungkannya dengan tenggorokan.
Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab Rawdah at-Tahlibin menjelaskan bahwa puasa seseorang baru batal jika air mata yang keluar masuk ke dalam mulut dan tertelan cukup banyak hingga sampai ke lambung.
Baca Juga: Kisah Cinta Tak Biasa dari Lombok: Remaja Menikahi Ibu Temannya, Netizen Terkejut!
Baca Juga: Rekapitulasi Suara Nasional KPU, Prabowo-Gibran Menang di 23 Provinsi
Ustadz M. Ali Zainal Abidin dari Nahdlatul Ulama (NU) menambahkan bahwa air mata yang keluar dari mata tidak membatalkan puasa karena tidak termasuk benda yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang yang biasa dimasukkan makanan dan minuman.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Jika air mata yang keluar cukup banyak dan tertelan, maka puasa bisa batal. Hal ini dikarenakan air mata yang tertelan tersebut sama dengan memasukkan air ke dalam tubuh melalui mulut.
Baca Juga: Profil Azhiera Adzka Fathir, Mantan Istri Kurnia Meiga yang Alami KDRT Hingga Diselingkuhi
Baca Juga: Prancis Larang Pemain Bola Muslim Buka Puasa di Lapangan Saat Pertandingan, Toleransinya Dimana?
Kemudian seseorang menangis karena kesedihan yang berlebihan, maka hal tersebut dapat mengurangi pahala puasa.
Hal ini dikarenakan kesedihan yang berlebihan dapat mengganggu kekhusyu’an dalam berpuasa.
Dianjurkan untuk tidak menangis tanpa alasan saat berpuasa. Hal ini agar dapat menjaga kekhusyu’an dan fokus dalam beribadah.
Jadi menangis saat puasa tidak membatalkan puasa, selama air mata yang keluar tidak tertelan. Namun, dianjurkan untuk tidak menangis tanpa alasan saat berpuasa agar dapat menjaga kekhusyu’an dan fokus dalam beribadah.