Friday, April 18, 2025
spot_img
HomeNewsNasionalHore! ASN Pria Segera Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan

Hore! ASN Pria Segera Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan

NawaBineka – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN yang mengatur tentang cuti ayah bagi ASN pria akan segera ditetapkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, RPP tentang Manajemen ASN ini sedang dimatangkan dan ditargetkan tuntas 30 April 2024.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Pabrik Minyak Makan Merah Pertama di Indonesia, Apa Itu?

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Menteri Anas usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3/2024).

Suasana Raker dan RDP bersama Komisi II DPR RI terkait RPP Manajemen ASN, di Jakarta, Rabu (13/3/2024). (Foto: menpan.go.id)
Suasana Raker dan RDP bersama Komisi II DPR RI terkait RPP Manajemen ASN, di Jakarta, Rabu (13/3/2024). (Foto: menpan.go.id)

Menurut Anas, hak cuti bagi ASN pria itu merupakan aspirasi dari banyak pihak. Sehingga, pemerintah meminta masukan dari berbagai pihak termasuk DPR RI.

“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” jelasnya.

Anas menerangkan, saat ini pihaknya hanya mengatur cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Sedangkan, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus.

Hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut “cuti ayah”, sudah diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan pun bervariasi, mulai dari 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” beber Anas.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” sambungnya.

Dia menegaskan, pemberian hak cuti tersebut diharapkan meningkatkan kualitas proses kelahiran anak sehingga bisa berjalan dengan baik. Apalagi momen tersebut merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik sebagai penerus bangsa.

Baca Juga: Sir Jim Ratcliffe Ingin Boyong Zidane ke Manchester United, Akankah Terwujud?

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments