NawaBineka – Polda Metro Jaya mengungkap motif AP (27) pelaku penyebaran video syur yang melibatkan putri musisi David “Naif”, Audrey Davis. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa AP merasa sakit hati setelah diputus oleh Audrey.
“Motifnya adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD. Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila/pornografi tersebut,” ungkap Ade Safri dalam keterangan di Jakarta, Senin (12/8/2024).
Baca Juga: Ini Teknik Smash Dalam Bulu Tangkis yang Harus Dikuasai Pemula
Ade Safri menjelaskan bahwa video syur Audrey dan AP direkam pada Desember 2022. Seusai keduanya putus, AP kemudian menyebarkan video tersebut melalui akun Twitter @bb2638, yang saat ini sudah ditangguhkan.
“Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan/atau pornografi melalui media sosial Twitter/X dengan akun STIF username @bb2638,” jelas Ade Safri.
Sejumlah barang bukti, termasuk ponsel dan flashdisk yang berisi video syur AP dan Audrey, telah disita terkait kasus ini. Atas perbuatannya, AP resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Proklamasi, Tonggak Sejarah Kemerdekaan Indonesia
AP dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka AP ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” tambah Ade Safri.
Sebelumnya, Audrey Davis, anak dari musisi David Bayu mengakui bahwa pemeran wanita dalam video syur yang viral tersebut adalah dirinya. Pengakuan ini disampaikan Audrey saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Rabu (7/8/2024).
“Dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,” ungkap Ade Safri.
Baca Juga: Mengintip Masa Depan dan Tantangan Foldable Phone Alias Ponsel Lipat
Selain itu, Audrey juga menyerahkan dokumen kepada penyidik untuk dianalisa. Dalam penyelidikan yang berlangsung selama tiga jam, dia memberikan keterangan tambahan yang akan didalami oleh penyidik.
“Dari keterangan saksi AD, penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru yang akan didalami untuk pengembangan penyidikan dalam penanganan perkara ini,” tegas Ade Safri.
Di depan awak media, Audrey tidak memberikan pernyataan apapun. Ia hanya berdiri di samping ayahnya, David Bayu, yang turut mendampingi putrinya bersama kuasa hukum Sandi Arifin. Sebagai seorang ayah, David Bayu menyatakan akan terus memberikan dukungan untuk sang putri.
“Selalu support anak. Mohon doanya saja. Terima kasih, guys,” ujar David Naif.
Baca Juga: Lomba Makan Kerupuk Berawal dari Tradisi Kampung ke Trend Nasional