NawaBineka – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 22 Agustus 2024, batal dilakukan. Pembatalan ini terjadi setelah rapat paripurna tidak memenuhi kuorum.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, 22 Agustus, batal dilaksanakan,” ujar Dasco melalui akun media sosial X pada Kamis sore.
Baca Juga: Megawati Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada Jakarta: Mau Nurut Enggak Ya?
Dengan batalnya pengesahan RUU Pilkada, Dasco menegaskan, saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus mendatang, aturan yang berlaku adalah keputusan Judicial Review dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
“Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tegas politikus Partai Gerindra itu.
Putusan MK tersebut telah mengubah beberapa syarat pencalonan dalam Pilkada, termasuk memperlonggar ambang batas pencalonan untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Baca Juga: Menkes Laporkan Kasus Dokter PPDS Universitas Diponegoro ke Polisi
Pernyataan Dasco ini muncul setelah demonstrasi yang dilakukan oleh Partai Buruh dan kelompok sipil di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial, sebagai respons terhadap manuver DPR yang dianggap mengabaikan putusan MK.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat yang berlangsung pada Selasa, yang disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR, dengan PDIP sebagai satu-satunya fraksi yang menolak. Pembahasan revisi RUU Pilkada tersebut dilakukan dalam waktu yang singkat, kurang dari tujuh jam, dan direncanakan untuk disahkan pada hari ini.
Namun, rencana pengesahan ini terpaksa dibatalkan karena rapat paripurna tidak memenuhi kuorum. Dengan demikian, ketentuan Pilkada yang akan datang tetap akan mengacu pada putusan MK yang telah berlaku.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPR Soal RUU Pilkada Ditunda karena Tidak Kuorum