NawaBineka – Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa penyisipan satu pasal dalam revisi Tata Tertib (Tatib) DPR merupakan bentuk penguatan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja DPR.
Dengan perubahan ini, pejabat negara yang terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) berpotensi dicopot jika dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya.
“Nah, ini, kan, kemudian kami harus lakukan fit and proper test, apakah yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Nah, kalau tidak, kan, kami harus kemudian lakukan mekanisme agar yang bersangkutan dapat digantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara,” ujar Dasco.
Ia menambahkan bahwa perubahan Tatib DPR dilakukan atas dasar kepentingan umum untuk memastikan pejabat negara bekerja secara optimal.
Sebelumnya, DPR melakukan revisi kilat terhadap Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi ini membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi pejabat negara yang telah dipilih dan memberikan rekomendasi pemberhentian jika kinerja mereka dinilai tidak memadai.
Usulan revisi ini datang dari Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) pada Senin (3/2/2025). MKD mengusulkan penambahan Pasal 228A yang memperjelas kewenangan DPR dalam melakukan evaluasi terhadap pejabat negara yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna.
Pasal 228A menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi ini bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Setelah revisi disahkan, pimpinan DPR segera menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas kelanjutannya di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Proses pembahasan revisi di Baleg DPR berlangsung cepat, rampung dalam waktu kurang dari tiga jam.
Perubahan Tatib ini mendapat persetujuan dari seluruh fraksi partai politik di DPR dan telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) siang. Kendati demikian, revisi ini menuai kritik karena dianggap merusak ketatanegaraan. Sejumlah pihak menilai bahwa Tatib DPR seharusnya hanya mengatur lingkup internal dan tidak sampai mengintervensi mekanisme pengangkatan serta pemberhentian pejabat negara.
Meski menuai pro dan kontra, revisi Tatib DPR kini telah resmi berlaku, membuka peluang bagi parlemen untuk lebih aktif dalam mengevaluasi kinerja pejabat negara demi kepentingan publik.