NawaBineka – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menangani kasus dugaan korupsi timah yang diduga merugikan negara hingga Rp271 triliun. Crazy Rich PIK Helena Lim hingga Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi ikut terseret dalam pusaran korupsi timah.
Kasus korupsi timah berawal setelah Kejagung menetapkan lima orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015 sampai 2022. Salah satunya adalah eks dirut PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Baca Juga: Flu Singapura di Indonesia Tembus 5 Ribu Kasus, Ini Cerita Perjuangan Kapten Vincent untuk Sembuh
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung meningkatkan status lima orang saksi menjadi tersangka, yakni sebagai berikut:
a. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
b. MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
c, HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN)
d. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk. tahun 2016 s/d 2021.
e. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk. tahun 2017 s/d 2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka MRPT alias RZ, tersangka HT alias ASN, dan tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Tersangka SG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka EE alias EMLdi Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Keterlibatan Crazy Rich PIK Helena Lim di Korupsi Timah
Belakangan, Kejagung menggeledah rumah crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. Penggeledahan dilakukan pada Rabu 6 Maret hingga Jumat 8 Maret 2024.
Penyidik Kejagung menggeledah beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Helena Lim di wilayah DKI Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Soroti Ide Pemakzulan Jelang Pemilu: Panik dan Takut Kalah
Selain itu ada uang tunai Rp10 miliar dan SG$ 2.000.000 atau setara Rp23,4 miliar (asumsi kurs Rp 11.700/SG$) yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil dugaan korupsi timah. Total menyita lebih dari Rp33 miliar uang dalam dua mata uang berbeda.
“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal,” ujar Ketut.
Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.
Keterlibatan Harvey Moeis di Kasus Timah
Teranyar, Kejagung kembali menetapkan tersangka bernama Harvey Moeis atau HM, suami artis Sandra Dewi.
Harvey disangka menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin atau PT RBT untuk mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal. Suami Sandra Dewi itu merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terkait dengan kerja sama dengan PT yang diduga dilakukan secara ilegal. Perusahaan yang dikoordinir PT RBT itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Baca Juga: Ini Daftar 24 Negara Peserta Piala Eropa 2024, Italia Masuk Grup “Neraka”
Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah. Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik izin usaha pertambangan (IUP).
Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang kala itu menjabat Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.
Setelah kegiatan penambangan liar, Harvey meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya, yakni Helena Lim.
Sejauh ini, penyidik sudah menjerat 16 tersangka dalam kasus korupsi Timah ini. Beberapa diantaranya termasuk mantan Dirut PT Timah Riza Pahlevi dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra.