NawaBineka – Undang-undang mengenai perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah resmi disahkan setelah melewati proses persetujuan di DPR RI.
Salah satu poin penting yang termasuk dalam RUU Desa tersebut adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi maksimal 8 tahun, yang setara dengan dua periode.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna hari Kamis (28/3/2024), di mana Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin proses pengambilan keputusan di hadapan anggota dewan.
Pada kesempatan tersebut, masing-masing fraksi diminta untuk memberikan pandangan mereka mengenai RUU Desa yang telah disusun.
“Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?” ujar Puan.
“Setuju,” ucap seluruh anggota fraksi. Setelah itu Puan mengetuk palu persetujuan.
Baca Juga: 10 Kue Lebaran Legendaris yang Jadi Primadona di Setiap Rumah
Mendagri Tito Karnavian hadir sebagai perwakilan pemerintah dalam pengesahan tersebut.
Sebelumnya, sejumlah perangkat desa telah melakukan demonstrasi beberapa kali untuk menekankan perlunya perpanjangan masa jabatan mereka hingga 9 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 3 periode.