Tuesday, December 24, 2024
spot_img
HomeNewsNasionalCagub Maluku Utara Benny Laos Meninggal Dunia Usai Speedboat Terbakar, KPU Tunggu...

Cagub Maluku Utara Benny Laos Meninggal Dunia Usai Speedboat Terbakar, KPU Tunggu Pengganti

Nawabineka –  Calon Gubernur (Cagub) Maluku Utara, Benny Laos, meninggal dunia akibat insiden terbakarnya speedboat Bella 72 di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu. Kepala UPTD RSUD Bobong, drg Cecilia Octavia Mbotengu, menyatakan bahwa Benny Laos dinyatakan meninggal pada pukul 17.20 WIT setelah menerima penanganan medis.

“Seluruh petugas medis di RSU telah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan penanganan medis terhadap Cagub Malut Benny Laos,” kata Kepala UPTD RSUD Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, drg Cecilia Octavia Mbotengu dihubungi dari Ternate, Sabtu 12 Oktober 2024.

Baca Juga: Denah Pilkada 2024: Cara Cek Data TPS dengan Mudah!

Selain Benny Laos, lima orang lainnya juga tewas dalam insiden ini, termasuk anggota DPRD Malut Ester Tanri, Ketua PPP Malut Mubin A Wahid, anggota Polres Kepulauan Sula Hamdani Buamonabot, Mahsudin Ode Muisi, dan Nasrun, S.Pd. Ada 25 korban kecelakaan, enam di antaranya meninggal, sementara lima lainnya masih menjalani perawatan medis.

Kepala SAR Ternate, Fathur Rahman, mengonfirmasi bahwa ledakan terjadi pada tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 14.05 WIT di speedboat Bella 72 yang ditumpangi rombongan paslon Gubernur dan Wagub Malut nomor urut 4, Benny Laos-Sabrin Dehe. Pihak kepolisian dan Tim Dokkes telah melakukan identifikasi korban, dan Polda Malut ikut membantu proses evakuasi.

Baca Juga: Jokowi Bakal Rutin Kunjungi IKN Setelah Pensiun Jadi Presiden RI

Sementara itu, Komisioner KPU Malut, Reni Sarifuddin Banjar, menyatakan bahwa KPU menunggu pemberitahuan resmi dari koalisi partai pengusung terkait penggantian calon setelah meninggalnya Benny Laos.

“Kami sudah menggelar rapat pleno membahas meninggalnya Cagub Benny Laos dan sesuai ketentuan yang diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, memang mengatur adanya pergantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap atau seperti meninggal dunia,” kata Reni.

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024, pergantian calon dilakukan jika ada calon yang berhalangan tetap. KPU akan menunggu usulan partai politik apakah Sarbin Sehe akan diusulkan menjadi Cagub atau ada usulan lain. KPU diberikan waktu hingga 27 Oktober 2024 untuk memproses pergantian ini.

Benny Laos-Sarbin Sehe diusung oleh NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, Gelora, PSI, dan Partai Buruh, dan merupakan salah satu dari empat pasangan yang bertarung di Pilkada Gubernur Malut 2024.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments