NawaBineka – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia akan mulai menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, mengungkapkan bahwa BKN telah menyiapkan 10 kebijakan strategis dalam menyikapi arahan Presiden. Salah satunya adalah pemberlakuan WFA selama dua hari dalam seminggu, sedangkan tiga hari lainnya ASN tetap bekerja di kantor (WFO).
“Untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini, diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien,” ujar Zudan dalam keterangan resmi, Jumat (7/2/2025).
10 Kebijakan Strategis Efisiensi ASN
Berikut 10 kebijakan strategis yang akan dijalankan oleh BKN dalam rangka efisiensi APBN dan APBD:
Peniadaan jam kerja fleksibel
Pemberlakuan skema WFA, yakni ASN bekerja dari mana saja selama dua hari dan bekerja di kantor selama tiga hari
Memastikan kinerja harian pegawai dengan sistem pelaporan konkret
Pembatasan perjalanan dinas, baik dalam negeri maupun luar negeri
Maksimalisasi koordinasi daring, mengurangi pertemuan fisik yang tidak perlu
Efisiensi penggunaan listrik dan energi di lingkungan kerja
Penyesuaian pakaian kerja, mengutamakan kenyamanan dan efektivitas
Penggunaan anggaran secara efektif, dengan memastikan belanja yang benar-benar dibutuhkan
Optimalisasi kerja sama dengan mitra, donor, dan pihak ketiga dengan tetap menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)
Peningkatan pelayanan Kantor Regional, agar konsultasi kepegawaian lebih efisien di masing-masing wilayah kerja
ASN Lebih Adaptif dan Efisien
Kebijakan WFA ini diharapkan tidak mengganggu produktivitas ASN, melainkan justru membuat kerja lebih efisien dan efektif. Dalam implementasinya, ASN tetap akan dipantau melalui sistem pelaporan kinerja, dan pertemuan daring akan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memastikan koordinasi tetap berjalan dengan baik.
Selain itu, pembatasan perjalanan dinas dan optimalisasi penggunaan listrik diharapkan dapat mengurangi pengeluaran negara yang tidak perlu, sejalan dengan arahan efisiensi anggaran dalam Inpres 1/2025.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ASN tetap produktif, efisien, dan siap beradaptasi dengan tuntutan zaman, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.