Saturday, September 21, 2024
spot_img
HomeNewsNasionalAnies-Cak Imin Resmi Gugat Hasil Pemilu ke MK, Minta Pilpres 2024 Diulang...

Anies-Cak Imin Resmi Gugat Hasil Pemilu ke MK, Minta Pilpres 2024 Diulang Tanpa Gibran

NawaBineka – Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mengajukan gugatan hukum atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut telah diterima MK dengan nomor registrasi 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.

Baca Juga: Cerita Will Smith Khatam Al Quran 30 Juz Saat Ramadan, Apakah Diam-Diam Masuk Islam?

Dalam gugatannya ke MK, Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir meminta Pilpres 2024 diulang, karena dianggap banyak terjadi kecurangan yang merugikan mereka. Secara khusus, pasangan Anies-Cak Imin meminta Pilpres 2024 diulang, tanpa Gibran Rakabuming Raka.

“Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami intinya permasalahan pencalonan calon wapres 02 dari awal proses itu bermasalah dan lanjutan masalahnya luar biasa karena kebetulan cawapres ini seorang anak presiden sehingga menimbulkan dampak yang luar biasa, itulah yang kami urakan,” kata Ari di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

“Pembagian bansos, aparat pemerintah, aparat penyelenggara pemilu ikut main itu yang kami uraikan dalam permohonan kami jadi seandainya ini diterima sebagai argumen yang kuat oleh MK tentunya kami harap dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh Cawapres 02, itu diganti calon wakilnya siapa saja diganti dan mari kita bertarung dengan jujur adil bebas,” sambungnya.

Dia menambahkan, selama Pilpres 2024 Timnas AMIN juga mendapatkan banyak sekali kecurangan di lapangan yang dianggap sebagai bentuk pengkhiatanan terhadap konstitusi secara sistematis dan masif.

“Maka itu kami sampaikan ini ke forum MK ini forum resmi dan legal karena kami masih punya keyakinan dengan hakim untuk perbaiki citra MK, demi tegaknya konstitusi kita demi jaga demokrasi kita kini kami ajukan,” pintanya.

Ari menyatakan, banyak pengacara yang mendukung AMIN mengajukan gugatan hukum ke MK. Namun, yang dilampirkan di dalam berkas dokumen hanya 190 pengacara. THN AMin, sambung dia, juga menyiapkan saksi ahli.

“Kita di Tim Hukum AMIN terdiri dari 33 provinsi dan ribuan pengacara yang tergabung di sana. Tapi karena MK tempat terbatas jadi kita yang terdaftar dalam kuasa 190,” pungkasnya.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Soroti Ide Pemakzulan Jelang Pemilu: Panik dan Takut Kalah

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments