Saturday, September 21, 2024
spot_img
HomeNewsNasionalTerungkap Terpidana Kasus Vina Cirebon Janjikan Uang agar Saksi Bohong di Sidang

Terungkap Terpidana Kasus Vina Cirebon Janjikan Uang agar Saksi Bohong di Sidang

NawaBineka Mabes Polri mengungkap jika terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, sempat menjanjikan uang kepada saksi untuk memberikan keterangan yang meringankan dalam persidangan.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan, saksi yang dihadirkan dari pihak pelaku tersebut diminta untuk memberikan keterangan palsu agar dapat meringankan hukuman dari majelis hakim.

Baca Juga: Justin Timberlake Ditangkap Polisi karena Kedapatan Nyetir Sambil Mabuk

Vina Dewi Arsita. (Facebook/Presiden Kecill Vina BarbiieCanss)
Vina Dewi Arsita. (Facebook/Presiden Kecill Vina BarbiieCanss)

“Dalam fakta pengadilan ada saksi yang didatangi oleh pengacara beserta orang tua para pelaku, yang meminta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya,” beber Sandi dalam konferensi pers, Rabu (19/6/2024) kemarin.

Namun, dia tidak menjelaskan, lebih jauh ihwal siapa sosok pelaku tersebut. Menurut Sandi, hanya mengatakan saksi itu dijanjikan sejumlah uang oleh pelaku apabila mau memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

“Bahkan, mohon maaf, itu diiming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui,” bebernya.

Baca Juga: Minum Teh Sebelum Sarapan Bermanfaat Bagi Kesehatan, tapi Perlu Perhatikan Ini

Pegi Setiawan (Tangkapan Layar Youtube)
Pegi Setiawan (Tangkapan Layar Youtube)

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menangkap Pegi Setiawan alias Perong setelah delapan tahun buron dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.

Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Buntut penetapan sebagai tersangka, Pegi pun mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Selain itu, Polda Jawa Barat akan menyerahkan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan pada Kamis (20/6/2024). Berkas perkara itu nantinya akan diteliti oleh Jaksa sebelum dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga: Bikin Bangga! Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal RI Ternyata Salip AS hingga Jepang

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments