NawaBineka – Warung Madura yang sudah tersebar di seantero Indonesia menuai polemik karena buka hingga 24 jam. Baru-baru ini, Warung Madura dilarang buka 24 jam di Bali.
Hal ini lantas memicu polemik karena hal itu disampaikan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). Namun, ternyata larangan bukan datang dari kementerian, melainkan adanya Peraturan Daerah (Perda) Klungkung, Bali Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Baca Juga: Digiring ke Lido untuk Rehabilitasi Narkoba, Chandrika Chika Nyeletuk: Mau Ngemal
Dalam belied tersebut, pemerintah Klungkung mengatur jam operasional minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket. Sesuai Pasal 4 Perda Klungkung 13/2018, untuk Senin-Jumat, jam operasional pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA.
Sedangkan, untuk Sabtu-Minggu, pukul 10.00 WITA hingga 23.00 WITA. Kemudian, saat hari besar keagamaan, libur nasional, atau hari tutup tahun buku/ tutup tahun akuntansi sampai 00.00 WITA.
Munculnya Isu Persaingan Usaha
Muncul isu adanya persaingan antara minimarket dengan Warung Madura di kawasan tersebut. Hal itu karena, keduanya sama-sama buka hingga 24 jam.
Lurah Penatih I Wayan Murda meminta Warung Madura di wilayahnya tidak buka selama 24 jam ditambah para pengelola warung tersebut sering berganti-ganti pegawai sehingga administrasi kependudukan tidak terdata.
Baca Juga: Lihat Penampilan Terbaru Ammar Zoni, Irish Bella Ngaku Salah
Adanya isu persaingan usaha diakui Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa. Menurut dia, pihaknya menerima keluhan pengusaha minimarket soal Warung Madura yang beroperasi 24 jam.
Diketahui, Warung Madura menjual bahan pokok dan beragam barang kebutuhan sehari-hari seperti minimarket, tapi dengan harga jauh lebih murah.
“Kami memang mendapat keluhan dari pengusaha minimarket dengan adanya warung Madura buka sehari penuh tanpa tutup,” kata Dewa Putu Suwarbawa.
Kemenkop UKM Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam
Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim mengklarifikasi pemberitaan terkait dirinya yang mengimbau pengusaha Warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai aturan pemerintah daerah (perda).
Dia menegaskan, pihaknya sudah meninjau Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Dalam perda tersebut tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang Warung Madura untuk buka 24 jam.
Baca Juga: Pesan Haru Shin Tae-yong untuk Korsel Usai Drama Adu Penalti Dimenangkan Indonesia
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” jelas Arif.
Kemenkop UKM, kata dia, juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional Warung Madura yang sedang berkembang di masyarakat.
“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ungkap Arif.
Pengusaha Warung Madura Protes
Paguyuban Warung Sembako Madura buka suara soal imbauan tak buka selama 24 jam. Ketua Paguyuban Warung Sembako Madura, Abdul Hamid mengatakan, Warung Madura sebagai bagian dari usaha mikro seyogyanya dilindungi dan dibina oleh pemerintah.
“Seharusnya pemerintah berterima terhadap kehadiran warung Madura dengan cara melindungi bahkan membantu membesarkannya,” ucap Abdul Hamid.
Baca Juga: Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang Rp809 Juta, Kondisinya Masih Kinyis-Kinyis
Soal Warung Madura buka 24 jam, sambung Abdul, itu merupakan bagian dari strategi penjualan dan memenuhi kebutuhan market. Sebab di jam-jam tersebut masih ada yang belanja.
“Artinya itu bagian dari layanan ekstra yang diberikan para pedagang sembako Madura dan pelanggan kami malah berterima kasih terutama tukang ojek online, sopir taksi online, atau mereka mereka yang lembur kebutuhannya dapat kami penuhi,” urainya.
Dia menyatakan, jika ada pengusaha minimarket yang merasa tersaingi atau terganggu dengan kehadiran warung milik rakyat kecil ini sangat aneh.
“Harusnya mereka berani bersaing secara fair, buka saja juga 24 jam sebagaimana Warung Madura jika mau?” ucap dia.
Selain itu, dia juga memprotes soal pernyataan Lurah Penatih I Wayan Murda soal Warung Madura sering berganti-ganti pegawai sehingga administrasi kependudukan tidak terdata.
“Bukankah minimarket juga ada pergantian karyawan? Kenapa itu tidak dipersoalkan? Jangan sampai stigma bahwa pemerintah lebih pro pengusaha besar. Kami yakin, Presiden Jokowi hadir untuk seluruh rakyat Indonesia, termasuk hadir bagi warung-warung Madura,” tutup Abdul.