NawaBineka – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, telah selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dalam kasus buronan Harun Masiku. Hasto menjalani pemeriksaan selama sekitar 3,5 jam dan keluar tanpa menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Hasto tiba di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (13/1/2024) sekitar pukul 09.32 WIB dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan pada pukul 09.59 WIB. Sekitar pukul 13.25 WIB, Hasto keluar dari gedung KPK dengan senyum di wajahnya, didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Hasto Klaim Siap Hadapi Kasus
Saat tiba di Gedung KPK, Hasto menyatakan bahwa dirinya siap menjalani pemeriksaan. Ia juga membawa-bawa nama Presiden pertama RI, Soekarno, dalam pernyataannya.
“Berkaitan dengan apa yang terjadi terhadap kasus saya, sepenuhnya baik secara formil maupun materil kami telah siap,” ujar Hasto kepada awak media.
Agenda pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Hasto tidak memenuhi panggilan pada Senin (6/1/2024) lalu. Saat itu, Hasto mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dengan alasan adanya kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
Kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang menjerat Hasto bermula dari pertemuannya dengan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada Agustus 2019. Wahyu Setiawan telah menjalani hukuman atas kasus tersebut dan kini telah bebas.
Dalam kasus ini, Hasto diduga memiliki peran dalam pengaturan PAW salah satu caleg DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Kasus ini menjadi perhatian publik karena Harun hingga kini masih buron sejak operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.
Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku
Hasto juga diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. KPK menyebut ada indikasi peran Hasto dalam menghalangi upaya penangkapan Harun saat OTT dilakukan.
Harun Masiku, yang terlibat dalam kasus suap kepada Komisioner KPU, berhasil melarikan diri saat OTT berlangsung dan hingga kini belum ditemukan. KPK terus berupaya mengejar Harun yang menjadi salah satu buronan paling dicari di Indonesia.
Praperadilan Melawan KPK
Dalam menghadapi status tersangka yang disematkan KPK, Hasto telah mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan tersebut bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap dirinya.
KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Hasto. “Kami akan mengikuti proses hukum yang ada dan siap menghadapi gugatan tersebut di pengadilan,” ujar Juru Bicara KPK.
KPK Siapkan Bukti Tambahan
KPK telah mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus Hasto. Pada 7 Januari 2024, tim penyidik KPK menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa catatan dan barang elektronik yang diyakini dapat memperkuat kasus.
Kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto ini masih menjadi sorotan publik, terutama terkait upaya KPK untuk menuntaskan kasus suap PAW dan menangkap buronan Harun Masiku. Dengan agenda praperadilan yang diajukan Hasto, publik menanti kelanjutan proses hukum yang melibatkan salah satu petinggi partai politik besar di Indonesia.