NawaBineka – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Komite Khususnya menyatakan bahwa tindakan perang Israel di Gaza memiliki kesamaan dengan ciri-ciri genosida. Pernyataan ini dirilis pada Kamis, 14 November 2024, di tengah meningkatnya tekanan internasional terhadap Israel atas konflik di wilayah tersebut.
Sementara itu, laporan dari Human Rights Watch (HRW) menuduh Israel melakukan pemindahan paksa terhadap warga Gaza, yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Baca Juga: Tarian Haka di Parlemen Selandia Baru: Aksi Berani Hana Ruahiti Mencuri Perhatian Dunia
Tuduhan Genosida oleh Komite Khusus PBB
Komite Khusus PBB menyoroti sejumlah tindakan Israel yang dinilai melanggar hukum internasional, termasuk korban sipil massal akibat serangan udara, pemblokiran bantuan kemanusiaan, dan pengepungan yang menyebabkan kondisi hidup mengancam nyawa.
Menurut Komite tersebut, tindakan-tindakan ini bertujuan menyebabkan kelaparan, cedera serius, dan kematian yang meluas. Pernyataan ini menjadi kali pertama PBB menggunakan istilah genosida dalam konteks konflik yang sedang berlangsung di Gaza.
Praktik perang Israel di Gaza disebut menggunakan kelaparan sebagai taktik perang dan penghukuman kolektif terhadap warga Palestina. Komite PBB juga menyatakan bahwa tindakan ini melanggar perintah dari lembaga-lembaga internasional, termasuk PBB dan Pengadilan Internasional.
Pemindahan Paksa dan Pembersihan Etnis
Dalam laporan terpisah, HRW menuding Israel melakukan pemindahan paksa terhadap warga Gaza secara sistematis, yang berpotensi memenuhi definisi pembersihan etnis. HRW meminta Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki dugaan kejahatan tersebut lebih lanjut.
HRW menegaskan bahwa pemindahan paksa tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga mencerminkan kebijakan yang disengaja dari pemerintah Israel. Tuduhan ini menambah tekanan terhadap Israel di panggung global.
Respons Amerika Serikat
Tuduhan dari PBB dan HRW tidak mendapatkan dukungan dari Amerika Serikat. Vedant Patel, juru bicara Kementerian Luar Negeri AS, menolak klaim PBB terkait genosida dan laporan HRW tentang kejahatan terhadap kemanusiaan.
Menurut Patel, klaim genosida terhadap Israel tidak berdasar. Ia juga menyatakan bahwa pengungsian paksa warga sipil dari wilayah konflik adalah langkah yang dapat diterima jika dilakukan untuk alasan keamanan selama operasi militer. Patel menegaskan bahwa operasi militer Israel bertujuan membongkar kemampuan kelompok Hamas, bukan menargetkan warga sipil.
Baca Juga: Kasus Ivan Sugianto: Dari Paksa Siswa Menggonggong hingga Rekening Dibekukan PPATK
Konteks Konflik Gaza
Konflik di Gaza telah menewaskan ribuan warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak, serta memicu kecaman luas dari komunitas internasional. Di sisi lain, Israel menyatakan bahwa serangannya ditujukan untuk melumpuhkan infrastruktur dan kemampuan kelompok Hamas yang dianggap sebagai ancaman keamanan utama.
Dengan tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan ini, situasi di Gaza terus menjadi pusat perhatian dunia, menyoroti perlunya penyelesaian damai yang adil dan berkelanjutan bagi kedua belah pihak.