NawaBineka – Direktorat Jenderal Bea Cukai saat ini membatasi lima (5) jenis barang dari luar negeri saat masuk ke Indonesia. Aturan ini berlaku mulai 10 Maret 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pembatasan barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri ini sesuai dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca Juga: Heboh Kate Middleton Ketahuan Edit Foto Keluarga, Berdalih Lagi Eksperimen hingga Minta Maaf
“Kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, kami mengimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini. Peraturan ini mengatur mengenai batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kemendag,” jelas Gatot.
Berikut daftar barang bawaan penumpang yang dibatasi, adalah sebagai berikut:
- Alas kaki (sandal dan sepatu) dibatasi 2 pasang per penumpang;
- Tas dibatasi 2 pcs per penumpang;
- Barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 pcs per penumpang;
- Elektronik dibatasi 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang;
- Telepon seluler, handheld dan komputer tablet (gadget) dibatasi 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.
Selain itu, sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang ditugaskan kepada Bea Cukai meliputi penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari Post-Border menjadi Border untuk elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.
Baca Juga: Gathan Saleh Jadi Tersangka dan Positif Narkoba, Terancam Pasal Perencanaan Pembunuhan