NawaBineka – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumatra Selatan (Sumsel) memberikan klarifikasi penting terkait status uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005. Menanggapi kesimpangsiuran informasi sebelumnya, BI menegaskan bahwa uang pecahan tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
Klarifikasi ini muncul setelah pernyataan dari Kepala Perwakilan BI Sumsel, Ricky Perdana Gozali, yang sebelumnya menyebutkan bahwa uang pecahan tersebut sudah tidak berlaku sejak 2016. Namun, melalui keterangan resmi pada Jumat (4/10/2024), BI menjelaskan bahwa uang Rp10.000 emisi 2005 tetap bisa digunakan dalam transaksi sehari-hari, bersama dengan uang pecahan Rp10.000 emisi 2016 dan 2022.
Baca Juga: Uang Pecahan Rp10 Ribu Emisi 2005 Tak Berlaku Lagi dan Tak Bisa Ditukar di Bank
Masyarakat Diminta Tenang dan Tetap Bertransaksi
Dalam rilis resminya, BI menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir atau ragu untuk menggunakan pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 dalam transaksi. Ketiga emisi uang tersebut masih memiliki nilai sah sebagai alat tukar dan berlaku secara resmi di seluruh Indonesia.
Untuk memudahkan masyarakat dalam memverifikasi keabsahan uang yang mereka pegang, Bank Indonesia menyediakan akses informasi melalui berbagai saluran, seperti situs resmi mereka dan akun media sosial. BI juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan uang rupiah dengan bijak, baik dalam transaksi sehari-hari maupun upaya menjaga stabilitas nilai tukar dan mendukung perekonomian nasional.
Menghilangkan Kekhawatiran Publik
Klarifikasi ini diharapkan dapat menghilangkan kekhawatiran publik terkait status uang pecahan Rp10.000 emisi 2005, yang sebelumnya sempat membingungkan. BI menekankan bahwa, meskipun terjadi kesalahan informasi, uang tersebut tetap sah untuk digunakan.
Baca Juga: Pentingnya Pendidikan Anti-Bullying untuk Membentuk Karakter Anak
Selain itu, BI mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan informasi dari sumber yang terpercaya guna menghindari kebingungan. Dengan penegasan ini, BI ingin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap nilai tukar Rupiah, sekaligus mendorong penggunaan uang pecahan lama yang masih berlaku untuk mendukung kegiatan ekonomi yang lancar.