NawaBineka – Seorang ABG wanita berusia 16 tahun tewas setelah dicekoki narkoba oleh dua pria di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Korban tewas diduga kuat karena overdosis.
Dua pelaku mencekoki korban dengan narkoba jenis inex dan minuman campur sabu. Korban lalu mengalami overdosis hingga kejang-kejang dan tewas di hotel tersebut.
Baca Juga: Indonesia Gagal ke Final Piala Asia U-23, Dikerjain Wasit dan VAR Hingga Kutukan Jerome Polin
Korban diketahui tewas pada Selasa (23/4/2024) dini hari setelah polisi mendapatkan informasi dari rumah sakit. Korban dibawa ke rumah sakit dalam kondisi sudah tewas setelah mengalami kejang-kejang.
Berikut deretan fakta ABG tewas di Senopati yang dirangkum dari berbagai sumber:
1. Korban Open BO di Hotel
Sebelumnya, korban datang bersama teman seusianya setelah diminta ‘open BO’ oleh dua pelaku, pada Senin (22/4/2024) malam. Kedua korban dijemput salah satu tersangka.
Kedua pelaku, AN alias BAS (48) dan BH (46) ditangkap di hotel di Ampera, Jaksel bersama ABG berinisial AP (16) yang merupakan teman korban.
“Si AP ini juga dalam kondisi tak sadarkan diri, juga tertidur. Bangun-bangun sudah jam 20.00 WIB. Dari kejadian sudah sekitar 3-4 jam yang bersangkutan. Sehingga setelah kejadian itu yang bersangkutan dibawa oleh si A alias BAS keluar dan ada beberapa TKP mereka singgah salah satunya di tempat makan di bilangan daerah Blok M,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro.
Baca Juga: Lihat Penampilan Terbaru Ammar Zoni, Irish Bella Ngaku Salah
AP (16) dan korban FA datang ke hotel untuk ‘open BO’. Keduanya dijanjikan bayaran Rp 1,5 juta untuk melayani dua pria tersebut.
“Di mana setelah kita mintai keterangan dari si korban inisial AP (teman FA yang juga berusia 16 tahun), dia menyatakan bahwa pada saat kejadian mereka di-open BO. Jadi diminta jasa untuk pelayanan seks dengan diberikan imbalan Rp 1,5 juta,” sambung Bintoro.
2. Korban Dicekoki Miras dan Narkoba
FA (16) tewas di hotel di Senopati, Jakarta Selatan. Polisi menyebutkan korban tewas setelah dicekoki minuman keras (miras) yang dicampur narkoba.
“Pada saat kejadian itu pula, baik korban yang meninggal maupun yang hidup, diberi obat jenis inex dan minuman yang di dalamnya dicampur sama sabu,” jelas Bintoro.
Setelah mengkonsumsi sabu dan inex, korban FA kejang-kejang dan kemudian dibawa ke rumah sakit oleh dua orang saksi, yaitu I dan E atas perintah AN. Sesampainya di RSUD Kebayoran Baru, remaja tersebut tewas, kemudian saksi I dan E meninggalkan jenazah di rumah sakit karena takut.
Baca Juga: Polda Sulut Tegaskan Brigadir RA Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta Sejak 2021 Tanpa Izin Pimpinan
“Namun atas kesigapan dari pihak sekuriti, dari dua orang saksi tersebut ditangkap inisial E kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diinterogasi langsung merujuk ke TKP hotel untuk dilakukan kegiatan olah TKP,” tegas Bintoro.
Pelaku AN lias Bas dan BH ditangkap di salah satu hotel daerah Ampera, Pasar Minggu, pada Selasa (23/4). Saat diamankan, polisi menemukan koran lain berinisial AP (16) yang masih hidup.
3. Tersangka Punya Senjata Api Ilegal
Saat melakukan penangkapan terhadap AN alias Bas (48) dan BH (46) di salah satu hotel daerah Ampera, Pasar Minggu, polisi menemukan tiga pucuk senjata api ilegal.
“Kami juga menyita sejumlah barang bukti seperti video dari CCTV, pakaian korban, uang tunai Rp1,5 juta, mobil BMW, empat telepon genggam dan tiga senjata api,” beber Bintoro.
4. Dijemput Pakai Mobil BMW Emas
Fakta menarik dari kasus ABG tewas usai dicekoki narkoba di Senopati Jaksel adalah mobil yang digunakan para tersangka. Polisi menampilkan sebuah mobil BMW berwarna emas yang dipakai pelaku untuk menjemput dan mengantar korbannya.
Baca Juga: Waduh! 3 Wanita Positif HIV Usai Menjalani Perawatan ‘Vampire Facial’, Kok Bisa?
“Satu unit mobil BMW yang digunakan oleh pelaku mengantar dan menjemput korban,” tutur Bintoro.
Mobil BMW berkelir emas yang terparkir di halaman Polres Metro Jakarta Selatan itu bernopol B-2168-RIC.
5. Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau kesalahan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tersangka juga dikenakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ucap Bintoro.
Baca Juga: Queens Of Tears Jadi Drakor dengan Rating Tertinggi, Episode Terakhir Sukses Aduk Emosi Penonton