NawaBineka – Kasus dugaan korupsi dan suap yang melibatkan Zarof Ricar, mantan Kepala Divisi Litbang Mahkamah Agung (MA), mengguncang publik setelah jaksa menemukan harta senilai Rp 920 miliar dan 51 kg emas di kediamannya.
Zarof, yang pensiun pada 2022, dituduh berperan sebagai makelar dalam pengaturan kasus hukum, khususnya terkait pembebasan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.
Baca Juga: Mitos dan Fakta Tentang Patah Hati, Apa yang Harus Anda Percayai?
Kasus ini bermula dari pembebasan kontroversial Ronald, yang videonya menunjukkan kekerasan terhadap Dini Sera Afrianti, kekasihnya. Ronald, yang pada awalnya dibebaskan dari dakwaan, dianggap tidak sengaja melakukan pembunuhan, dengan alasan adanya bantuan darurat dari pihaknya setelah insiden.
Pembebasan tersebut memicu kemarahan publik, hingga jaksa mengajukan banding dan memulai penyelidikan mendalam terhadap majelis hakim yang menangani perkara ini.
Dari penyelidikan, terungkap bahwa pengacara Ronald, Lisa Rahmat, mendekati Zarof dengan pembayaran Rp5 miliar untuk mempengaruhi hasil banding di MA. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, tersangka Zarof diduga memiliki sejarah “membantu” kasus di MA demi imbalan finansial.
Zarof bahkan menyarankan agar pembayaran dikonversi ke mata uang asing demi menghindari deteksi transaksi yang mencurigakan.
Baca Juga: KSP Sebut Maung Garuda Buatan Pindad Jadi Kendaraan Dinas Pejabat RI
Tindakan jaksa ini menandai pengungkapan besar dalam sistem peradilan, yang kini dianggap tercemar oleh praktik korupsi di level tinggi.
Penemuan aset bernilai fantastis milik Zarof semakin menimbulkan kecurigaan bahwa skema ini telah berjalan lama. Zarof, yang pernah dihormati dalam perannya di MA, kini menghadapi tuduhan berat yang mengancam reputasi sistem hukum Indonesia.