NawaBineka – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memastikan akan memberikan pendampingan hukum bagi Linda Yuliana, warga negara Indonesia (WNI) asal Majalengka yang terancam hukuman mati di Ethiopia akibat kasus penyelundupan kokain. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pendampingan kekonsuleran terhadap Linda.
“Perwakilan WNI dan kita sedang melakukan pendampingan kekonsuleran dan kita akan memberikan pendampingan hukum juga untuk memastikan agar yang bersangkutan mendapatkan hak-haknya secara penuh di sistem pengadilan setempat,” ujar Judha dalam konferensi pers di Kemlu RI, Kamis (6/3/2025).
Kronologi Penangkapan Linda Yuliana di Ethiopia
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) Majalengka, Arif Daryana, Linda diduga membawa narkotika dan ditangkap di Bandara Bole Addis Ababa, Ethiopia. Linda berangkat ke negara Afrika Timur tersebut atas permintaan temannya yang bernama Dinda untuk bekerja sebagai jasa titip (jastip).
“Jadi awalnya dari pihak keluarga meminta bantuan ke Disnaker untuk memfasilitasi keadaan Linda. Menurut pengakuan keluarga, Linda dijebak. Dia berangkat disuruh mengantar paket, kurang lebih seperti itu. Ternyata isinya adalah barang terlarang,” kata Arif, dikutip dari Detik.
Orang tua Linda, Dede Sumiati, juga mengungkapkan bahwa anaknya tidak mengetahui isi tas yang dibawanya. “Linda disuruh bawa cokelat sama pegawai hotel, cokelatnya ditasin gitu. Linda percaya aja itu tas isinya cokelat. Pas di Bandara Ethiopia, tas Linda diperiksa, ternyata itu bukan cokelat, tapi barang terlarang,” kata Dede.
Linda ditangkap sekitar bulan Juni 2024 dan segera menghubungi keluarganya di Majalengka untuk memberi tahu bahwa ia telah dijebak. “Dia langsung menghubungi saya sambil menangis, bilang kalau dia tidak tahu apa-apa dan dijebak. Saya yakin anak saya nggak kayak gitu,” imbuh Dede.
Sidang dan Ancaman Hukuman Berat
Ketua Forum Migran Majalengka, Ida Neni Wahyuni, menyebut bahwa sidang kasus Linda telah berlangsung enam kali tanpa pendampingan pengacara. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 12 Maret 2025.
Selama proses peradilan, hakim meminta Linda menghadirkan saksi dari Indonesia untuk meringankan hukumannya. Namun, keluarga dan komunitas migran kesulitan memenuhi permintaan tersebut.
Linda menghadapi ancaman hukuman hingga 25 tahun penjara dan denda sebesar 500 ribu dolar AS. Jika tidak mampu membayar denda, hukumannya bisa diperberat. Selain itu, Linda diduga masuk ke Ethiopia dengan visa wisata, memperkuat indikasi bahwa keberangkatannya tidak melalui jalur resmi sebagai pekerja migran.
Kemlu RI berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada Linda agar ia mendapatkan perlakuan yang adil dalam sistem peradilan Ethiopia. Keluarga dan komunitas migran berharap adanya upaya lebih lanjut dari pemerintah Indonesia untuk membantu Linda menghadapi kasus ini.