Nawabineka – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, menyoroti syarat batas usia dalam lowongan pekerjaan yang dianggapnya menghambat para pencari kerja, terutama yang berusia 40 hingga 45 tahun. Ia mengungkapkan, “Orang mau bekerja dihambat dengan syarat ketentuan umur.”
Noel mencontohkan bahwa banyak individu di usia tersebut merasa putus asa karena tidak memenuhi kriteria usia yang ditetapkan oleh perusahaan. Ia berharap syarat batas usia ini dapat dihapus untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi semua pencari kerja.
“Mereka melakukan hal itu, pilihannya karena tidak ada lapangan pekerjaan. Lalu kedua, ada syarat-syarat tertentu yang akhirnya mereka tidak masuk dalam syarat itu. Misalnya, pekerjaan ini dibutuhkan hanya SMA, S1, mereka S2,” kata Noel.
Namun, Noel mengakui bahwa penghapusan syarat usia ini memerlukan kajian mendalam agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Ia berkomitmen untuk menelusuri asal-usul penerapan syarat batas usia dalam lowongan kerja dan mencari solusi terbaik untuk mengatasinya.
Langkah ini diharapkan dapat membuka peluang kerja yang lebih inklusif dan adil bagi seluruh masyarakat Indonesia, tanpa diskriminasi berdasarkan usia.