NawaBineka – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tren ajakan ke luar negeri yang viral di media sosial dengan tagar #KaburAjaDulu. Ajakan ini ramai diperbincangkan lantaran banyak warga mengeluhkan kondisi sosial, politik, dan ekonomi di dalam negeri.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, menegaskan bahwa bekerja atau pergi ke luar negeri adalah hak setiap warga negara. Namun, ia mengingatkan agar hal itu dilakukan melalui jalur resmi dan prosedural demi menghindari risiko yang membahayakan.
“Namun, lakukan dengan prosedur yang benar dan jalur yang legal,” ujar Judha dalam konferensi pers capaian pelayanan dan perlindungan WNI tahun 2024 di Gedung Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Judha mengungkapkan bahwa dari total 67.297 kasus WNI di luar negeri yang ditangani Kemlu, mayoritas terkait dengan pelanggaran keimigrasian. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak warga Indonesia yang bekerja di luar negeri melalui jalur non-prosedural.
“Ini menunjukkan pola imigrasi yang belum aman,” lanjutnya.
Kemlu kini berupaya mendorong migrasi yang lebih aman dengan menguatkan tata kelola keimigrasian yang lebih mudah, murah, dan terjamin keamanannya. Selain itu, penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat juga menjadi fokus utama dalam mengatasi permasalahan ini.
Judha mengingatkan bahwa bekerja di luar negeri memerlukan dokumen resmi seperti visa kerja dan kontrak yang jelas. Masyarakat juga harus memastikan kredibilitas perusahaan yang menawarkan pekerjaan di luar negeri agar tidak terjebak dalam modus penipuan atau perdagangan manusia.
“Kalau kita lihat di media sosial, ada ajakan untuk ke luar negeri, tetapi kalau dilakukan dengan cara yang tidak aman justru yang terjadi adalah kasus-kasus online scamming,” ungkap Judha.
Ia juga menyoroti maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap bermodus iming-iming pekerjaan di luar negeri. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tren yang dapat berujung pada risiko besar bagi keselamatan mereka.
“Kalau sudah tahu modus penipuan TPPO, jangan memaksakan diri hanya karena tren,” tegasnya.
Tagar #KaburAjaDulu memang tengah viral di media sosial, menggambarkan keinginan sebagian warga untuk meninggalkan Indonesia karena berbagai faktor. Namun, Kemlu menekankan pentingnya perencanaan yang matang dan legalitas dokumen agar migrasi ke luar negeri tidak berujung pada masalah hukum atau menjadi korban eksploitasi.